JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mengawasi dengan ketat jalannya PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya selama sepekan mendatang.
Luhut mengungkapkan ada kemungkinan melonggarkan aturan PPKM agar perekonomian tidak terganggu.
"Ini semua akan kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgarkan karena kami terus terang, tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara virtual pada Senin (7/2/2022).
"Jadi kalau kita semua disiplin, kita semua bahu membahu tidak saling menyalahkan mestinya tidak terlalu banyak masalah kita hadapi," lanjutnya.
Baca juga: Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3
Dia lantas menjelaskan sejumlah penyesuaian aturan PPKM Level 3 untuk beberapa wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali.
Kali ini kebijakan pengetatan lebih menyasar bagi kelompok lansia, komorbid dan yang belum divaksin.
"Jadi target pemerintah ke sana. Beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut, untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen. Jika memiliki IOMKI minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan PeduliLindungi. PeduliLindungi jangan pernah ditinggalkan," katanya.
Baca juga: Jabodetabek hingga Bali Berstatus Level 3, Luhut Jelaskan Aturan Terbarunya
Kemudian, kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen.
Sementara itu untuk pasaraya dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen.
Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal 60 persen.
Lalu bagi anak usia kurang dari 12 tahun boleh masuk mal tetapi sudah minimal mendapatkan vaksin dosis pertama.
"Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan pengunjung wajib membawa bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun," tutur Luhut.
"Lalu warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai jam 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal bisa 60 persen. Dan restoran atau kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai 21.00 WIB," lanjutnya.
Baca juga: Satpol PP Jakarta Barat Segel Satu Tempat Karaoke Pelanggar Jam Operasional di Masa PPKM
Lalu bioskop tetap dibuka dengan dan diperbolehkan untuk anak di bawah 12 tahun.
Tetapi anak di bawah 12 tahun yang diperbolehkan masuk harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
"Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25 persen dan kegiatan seni budaya juga 25 persen," tambah Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.