Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Didesak Segera Tindak Lanjuti Surpres untuk Pilih Calon Anggota KPU-Bawaslu

Kompas.com - 07/02/2022, 10:34 WIB
Tsarina Maharani,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR didesak segera menindaklanjuti surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi 24 calon nama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, mengingatkan DPR punya waktu 30 hari kerja untuk menindaklanjuti surat yang telah diterima sejak pertengahan Januari 2022 itu.

"Mendesak DPR untuk menindaklanjuti surat presiden terkait nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah diterima pada 12 Januari 2022," kata Kahfi dalam keterangan pers, Senin (7/2/2022).

Baca juga: DPR Diminta Segera Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana pun meminta DPR segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu.

Selain itu, Ihsan mendesak DPR membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan tersebut.

"Mendesak DPR untuk melakukan pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan dalam UU Pemilu," ucapnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ihsan mengatakan, jika DPR terus mengulur waktu melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan, hal itu dapat menunjukkan ketidaksiapan DPR melakukan pemilihan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu.

Selain itu, juga dapat memunculkan persepsi publik soal adanya lobi-lobi politik antara anggota DPR dengan calon anggota.

"Jika proses uji kelayakan dilakukan secara cepat dan cermat, bisa menghilangkan persepsi dan kekhawatiran publik akan adanya lobi-lobi politik antara peserta dengan anggota DPR. Ini bisa berdampak terhadap kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu yang dihasilkan," ujar Ihsan.

Baca juga: KPU Ungkap Alasan Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu

Dia menegaskan, makin cepat seleksi dilakukan, maka akan semakin baik. Dengan demikian, ada masa transisi yang cukup bagi penyelenggara pemilu.

Adapun hingga saat ini belum ada kepastian jadwal kapan uji kelayakan dan kepatutan penyelenggara pemilu dilakukan DPR.

Dikutip dari Kompas.id, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, Komisi II DPR memohon dukungan masyarakat agar pada 15-16 Februari 2022 dapat diselenggarakan fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu.

Sebab, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa surat presiden (surpres) mengenai daftar nama calon anggota KPU dan Bawaslu harus selesai dibahas DPR paling lama 30 hari kerja sejak berkas surpres itu diterima DPR.

Baca juga: DPR Diminta Komitmen Wujudkan Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu

Berdasarkan perhitungan hari kerja sejak 12 Januari, batas akhir pemilihan anggota KPU dan Bawaslu jatuh pada 23 Februari 2022.

Namun, pada 20 Februari DPR memasuki masa reses. Artinya, pertengahan Februari diperkirakan kesempatan akhir dari pemberian persetujuan DPR terhadap 7 dari 14 calon anggota KPU, dan 5 dari 10 calon anggota Bawaslu, di masa sidang ini sebelum masuk masa reses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com