Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada

Pemetaan Masjid, Manfaat atau Mudarat?

Kompas.com - 07/02/2022, 09:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA dasarnya keseriusan Polri memberantas terorisme tentu patut didukung. Melawan terorisme sudah menjadi keharusan bagi seluruh individu dan lembaga.

Pun jika dikemas sebagai operasi intelijen, kita mau bilang apa? Selama tidak diketahui masyarakat, pemetaan masjid "tidak menjadi masalah".

Tidak ada yang dapat dipersoalkan karena toh operasi semacam itu berlangsung secara tertutup.

Menjadi masalah justru ketika program yang seharusnya rahasia itu justru diekspos ke publik. Geger jadinya.

Program pemetaan masjid yang dilakukan oleh Polri dan BPET MUI mengingatkan saya pada The NYPD Muslim Surveillance Program.

Program pemantauan oleh New York Police Department (NYPD) itu akhirnya digugat. NYPD diwajibkan membayar sekitar 80.000 dolar AS sebagai ganti rugi (settlement) kepada masjid dan masyarakat yang dirugikan oleh program tersebut.

Lazimnya, settlement merupakan ganti rugi atas police misconduct. Police misconduct dimaknai sebagai aksi pelanggaran hukum maupun etika atau pun pelanggaran terhadap hak konstitusional warga oleh otoritas kepolisian.

Jadi jelas, pemantauan khusus terhadap masjid--seperti yang NYPD lakukan--merupakan bentuk pelanggaran oleh institusi kepolisian.

Pada titik itulah terjadi kerawanan bahwa program pemetaan masjid disejajarkan khalayak luas dengan vigilantisme, yakni upaya mengatasi terorisme justru ironisnya dilakukan dengan cara yang juga bertentangan dengan hukum.

Paling sedikit ada lima problem yang potensial muncul dari program pemetaan masjid oleh Polri dan BPET MUI tersebut.

Pertama, dari segi jumlah. Tahun lalu saja terdapat sekitar 600.000 masjid yang terdaftar di Indonesia (Sistem Informasi Masjid, Maret 2021).

Dewan Masjid Indonesia bahkan mempunyai data lebih fantastis. Sampai tahun 2020, jumlah masjid di Indonesia mencapai 800.000-900.000 masjid.

Dari sisi kuantitas, pemetaan terhadap suatu objek yang tidak kasat mata (paham, ideologi, interpretasi agama, isme) di ratusan ribu masjid tentu sangat sulit dilakukan.

Apalagi jika jumlah masjid maupun mushala yang tidak terdaftar disertakan pula dalam hitung-hitungan.

Kedua, masalah metodologi. Dibutuhkan parameter sekaligus indikator yang akurat dan lengkap sebagai dasar klasifikasi terhadap masjid mana saja yang menjadi tempat berkecambahnya terorisme.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com