Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Menolak Pemindahan Ibu Kota Negara...

Kompas.com - 07/02/2022, 05:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

"Saya satu komitmen nilai dengan mereka untuk tegas bersikap yang memihak rakyat sebagai pemegang daulat yang dihinakan dalam proses-proses politik pengesahan Undang-Undang IKN," kata Busyro Muqoddas melalui keterangan tertulis, Sabtu, (5/2/2022).

Baca juga: 9 Aturan Turunan UU IKN Ditargetkan Rampung Maret-April, Ini Rinciannya

Selain itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra; mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin; hingga ekonom senior Faisal Basri juga mendukung petisi tersebut.

Berikut 45 nama penggalang petisi menolak pemindahan dan pembangunan IKN:

  1. Sri Edi Swasono;
  2. Azyumardi Azra;
  3. Din Syamsuddin;
  4. Anwar Hafid;
  5. Nurhayati Djamas;
  6. Daniel Mohammad Rasyied;
  7. Mayjen Purn Deddy Budiman;
  8. Busyro Muqodas;
  9. Faisal Basri;
  10. Didin S Damanhuri;
  11. Widi Agus Pratikto;
  12. Rochmat Wahab;
  13. Jilal Mardhani;
  14. Muhamad Said Didu;
  15. Anthony Budiawan;
  16. Carunia Mulya Firdausy;
  17. Mas Ahmad Daniri;
  18. TB. Massa Djafar;
  19. Abdurahman Syebubakar;
  20. Prijanto Soemantri;
  21. Syaiful Bakhry;
  22. Zaenal Arifin Hosein;
  23. Ahmad Yani;
  24. Umar Husin;
  25. Ibnu Sina Chandra Negara;
  26. Merdiansa Paputungan;
  27. Nur Ansyari;
  28. Ade Junjungan Said;
  29. Gatot Aprianto;
  30. Fadhil Hasan;
  31. Abdul Malik;
  32. Achmad Nur Hidayat;
  33. Sabriati Aziz;
  34. Moch Najib YN;
  35. Muhamad Hilmi;
  36. Engkur;
  37. Marfuah Musthofa;
  38. Masri Sitanggang;
  39. Mohamad Noer;
  40. Sritomo W Soebroto;
  41. M Hatta Taliwang;
  42. Mas Roro Lilik Ekowanti;
  43. Reza Indragiri Amriel;
  44. Mufidah Said;
  45. Ramli Kamidin.

Digugat ke MK

Belum lama ini, undang-undang tentang IKN juga digugat ke MK oleh sejumlah warga yang menamakan diri sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

Sebagaimana diketahui, RUU IKN disahkan menjadi UU pada 18 Januari 2022 melalui rapat paripurna DPR. Hingga kini, UU itu masih menunggu tanda tangan dari presiden untuk selanjutnya diundangkan.

Baca juga: Belum Genap Sebulan Disahkan, Kini UU IKN Digugat ke MK

Adapun PNKN terdiri dari mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara, politikus Agung Mozin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, dan 7 orang lainnya.

Dilansir dari dokumen yang diunggah laman resmi MK, gugatan itu didaftarkan pada 2 Februari 2022.

Para pemohon mengajukan gugatan uji formil atas UU IKN lantaran pembentukan UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan UU IKN dinilai tidak melalui perencanaan yang berkesinambungan, mulai dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.

Para pemohon juga menilai, pembentukan UU IKN tidak benar-benar memperhatikan materi muatan, karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN ke peraturan pelaksana.

"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis para pemohon.

Baca juga: Tahap Pertama, 7.687 Abdi Negara Akan Pindah ke IKN

Selain itu, menurut para pemohon, UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Pemohon mengutip hasil jajak pendapat salah satu lembaga survei yang menyatakan bahwa mayoritas masyarakat menolak pemindahan ibu kota negara.

Selain itu, tidak ada keterbukaan informasi pada tiap tahapan pembahasan UU IKN. Berdasarkan penelusuran pemohon, dari 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya tujuh yang dokumen dan informasinya dapat diakses publik.

"Representasi masyarakat yang terlibat dalam pembahasan RUU IKN sangat parsial dan tidak holistik. Padahal IKN merupakan perwujudan bersama kota negara RI yang seharusnya dapat lebih memperluas partisipasi dan pihak-pihak dari berbagai daerah, golongan, dan unsur kepentingan masyarakat lainnya dalam pembahasannya," ujar para pemohon.

Mengacu pada hal-hal tersebut, pemohon menilai bahwa pembentukan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com