JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memulai pembangunan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) "Nusantara" di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada pertengahan 2022.
Meski pembangunan ini diperkirakan memakan waktu 15-20 tahun, namun, presiden, TNI, Polri, dan sejumlah kementerian ditargetkan mulai berpindah ke ibu kota baru pada 2024.
Bahkan, Presiden Joko Widodo punya mimpi untuk menggelar upacara peringatan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2024 di IKN.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK dan 44 Tokoh Nasional Galang Petisi Tolak IKN Nusantara
Namun, belum juga dimulai, rencana pembangunan ibu kota baru telah menuai banyak penolakan.
Penolakan itu datang dari berbagai pihak, yang dituangkan melalui petisi hingga gugatan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terbaru, sebanyak 45 tokoh menggalang petisi menolak pemindahan dan pembangunan IKN.
Petisi berjudul "Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota negara" itu diprakarsai oleh Narasi Institute dan digalang melalui situs change.org. Petisi tersebut ditujukan ke Presiden Jokowi, DPR, DPD dan MK.
Dalam petisi tersebut, para inisiator penolak IKN mengajak seluruh warga Indonesia untuk mendukung mereka, meminta agar Presiden Jokowi menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan IKN.
Para inisiator menilai, memindahkan ibu kota di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat.
"Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi, sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan Ibu Kota negara," tulis petisi tersebut.
Baca juga: Pembangunan Fisik IKN Nusantara Disebut Mulai Pertengahan 2022
Para tokoh dalam petisi itu mendorong pemerintah untuk fokus menangani varian baru Covid-19 Omicron yang membutuhkan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Mereka juga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pembangunan IKN. Sebab, Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar di atas 3 persen, dan pendapatan negara yang turun.
Sementara, infrastruktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk, sekolah rusak dibiarkan telantar, dan beberapa jembatan desa terabaikan tidak terpelihara.
"Adalah sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut," tulis petisi tersebut.
Di antara 45 tokoh penggalang petisi, ada nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono.