Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saidiman Ahmad
Peneliti Politik dan Kebijakan Publik

Peneliti Politik dan Kebijakan Publik Saiful Mujani Research and Consulting; Alumnus Crawford School of Public Policy, Australian National University.

Daya Tonjok Pembaruan Nurcholish Madjid

Kompas.com - 06/02/2022, 14:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HIMPUNAN Mahasiswa Islam (HMI), di mana Nurcholish Madjid aktif di dalamnya, adalah organisasi yang melahirkan banyak intelektual Islam baru yang menyoroti cara pandang kelompok modernis tentang hubungan negara dan agama.

Baca artikel sebelumnya: HMI dan Modernisasi Nurcholish Madjid

Kelompok intelektual baru yang dilahirkan HMI ini antara lain adalah mereka yang terkumpul dalam kelompok studi mahasiswa Limited Group di Yogyakarta yang terdiri dari M. Dawam Rahardjo, Djohan Effendi, Ahmad Wahid, Kuntowidjoyo, dan lain-lain.

Sementara dari HMI Jakarta muncul nama Nurcholish.

M. Dawam Rahardjo, misalnya, menyatakan bahwa walaupun Islam memiliki ajaran-ajaran terkait persoalan sosial-politik, dia pada dirinya bukan sebuah ideologi.

Karena itu, menurut Dawam, apa yang disebut sebagai ideologi Islam tidak pernah ada.

Demikian pula dengan Djohan Effendi, aktivis HMI yang lain, dalam pelbagai kesempatan juga menyatakan bahwa Nabi Muhammad tidak pernah mempromosikan suatu sistem politik negara Islam.

Pandangan aktivis muda HMI tahun 1960-an yang datang dari Yogyakarta ini, menurut Bahtiar Effendi (Islam dan Negara, 2009), bisa disimplifikasi dalam empat isu utama.

Pertama, mereka percaya bahwa tidak ada bukti yang kuat dari dua sumber ajaran Islam, Quran dan sunnah, yang secara tegas memerintahkan umat Islam untuk mendirikan negara Islam.

Kedua, mereka menerima pandangan bahwa Islam memberi seperangkat prinsip sosial-politik.

Ketiga, Islam dipahami sebagai agama yang universal dan kekal. Karena itu, Islam tidak bisa direduksi ke dalam pemahaman formal dan legalnya saja.

Ia harus mendorong suatu sikap dan pemahaman yang lebih luas.

Keempat, mereka sangat dan tetap percaya bahwa hanya Allah yang mengetahui kebenaran mutlak.

Karena itu tidak boleh ada individu atau kelompok masyarakat yang bisa mengambil peran otoritas itu.

Gerakan pembaruan yang sudah dimulai dari para aktivis HMI Yogyakarta itu kemudian menjadi lebih luas oleh prakarsa Nurcholish Madjid di Jakarta.

Posisi Cak Nur sebagai ketua umum HMI dua periode (1966-1969 dan 1969-1971) membuat gerakan pembaruan memiliki fondasi dan gerbong, terutama di kalangan mahasiswa Islam, yang cukup kokoh.

HMI adalah organisasi massa mahasiswa terbesar di Indonesia. Ajaran-ajaran Cak Nur, terutama yang tertuang dalam Nilai-nilai Dasar Perjuangan (NDP) menjadi materi pengkaderan utama yang dilakukan oleh HMI sampai sekarang.

Pidato 1970

Moment terpenting yang menandai gerakan pembaruan Islam Nurcholish Madjid terjadi pada tanggal 3 Januari 1970.

Pada acara silaturahmi empat organisasi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Pemuda Islam (GPI), Pelajar Islam Indonesia (PII), dan Persatuan Sarjana Muslim Indonesia (Persami) di Gedung Pertemuan Islamic Research Centre, Jakarta, Nurcholish Madjid menyampaikan pidato berjudul “Keharusan Pembaruan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat.”

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com