Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/02/2022, 00:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Hak adalah kuasa untuk menerima dan melakukan suatu hal yang seharusnya diterima atau dilakukan.

Sebagai warga negara, secara otomatis kita lahir dan hidup dengan jaminan hak.

Hak kita sebagai warga negara diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, salah satunya pada pasal 28.

Pasal 28A hingga 28J termaktub di Bab XA tentang Hak Asasi Manusia.

Berikut hak warga negara yang terkandung dalam Pasal 28 UUD 1945:

  • 28 A: Hak untuk hidup.
  • 28 B: Hak berkeluarga dan memiliki keturunan.
  • 28 C: Hak mengembangkan diri dan mendapatkan pendidikan.
  • 28 D: Hak atas perlindungan hukum.
  • 28 E: Hak memeluk agama.
  • 28 F: Hak untuk mendapatkan informasi.
  • 28 G: Hak atas perlindungan diri dan keluarga.
  • 28 H: Hak hidup sejahtera dan bertempat tinggal.
  • 28 I: Hak untuk tidak disiksa dan kemerdekaan berpikir.
  • 28 J: Wajib menghormati hak asasi manusia lain.

Lima hak warga negara yang terdapat dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945:

Hak untuk Hidup

Tidak ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain.

Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apapun, maka ditanggungkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Hak Berkeluarga dan Memiliki Keturunan

Dalam rangka melangsungkan eksistensi dari generasi ke generasi, setiap warga negara berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya.

Indonesia sebagai negara hukum, hal tersebut diwujudkan melalui perkawinan yang sah.

Jika perkawinannya tidak sah, maka keberadaan keluarga tersebut tidak sah di mata hukum, sehingga hak-hak yang seharusnya melekat dalam keluarga tersebut tidak dijamin oleh negara.

Hak Mengembangkan Diri

Dalam upayanya mengembangkan diri, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.

Pendidikan dan ilmu pengetahuan dalam jangka panjangnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan lebih lanjut untuk kesejahteraan umat manusia.

Oleh karenanya, pemerintah mengadakan program wajib belajar 12 tahun. Pelatihan keterampilan juga terus digalakkan pemerintah melalui dinas sosial untuk mengembangkan bakat yang dimiliki.

Hak Jaminan dan Perlindungan Hukum

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa membeda-bedakan ras, agama, dan suku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Nasional
Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Nasional
Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi 'Online'

Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi "Online"

Nasional
Diduga Promosikan Situs Judi 'Online', Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Diduga Promosikan Situs Judi "Online", Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Nasional
Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Nasional
Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Nasional
KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

Nasional
Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Nasional
Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Nasional
Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Nasional
KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

Nasional
Dugaan Korupsi di Kementan Bertambah, Ada Gratifikasi dan TPPU

Dugaan Korupsi di Kementan Bertambah, Ada Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com