KOMPAS.com - Hak adalah kuasa untuk menerima dan melakukan suatu hal yang seharusnya diterima atau dilakukan.
Sebagai warga negara, secara otomatis kita lahir dan hidup dengan jaminan hak.
Hak kita sebagai warga negara diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, salah satunya pada pasal 28.
Pasal 28A hingga 28J termaktub di Bab XA tentang Hak Asasi Manusia.
Berikut hak warga negara yang terkandung dalam Pasal 28 UUD 1945:
Lima hak warga negara yang terdapat dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945:
Tidak ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain.
Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apapun, maka ditanggungkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Dalam rangka melangsungkan eksistensi dari generasi ke generasi, setiap warga negara berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya.
Indonesia sebagai negara hukum, hal tersebut diwujudkan melalui perkawinan yang sah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.