Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Tingkat Status Gunung Api: Normal, Waspada, Siaga, dan Awas

Kompas.com - 05/02/2022, 11:07 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gunung Anak Krakatau di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, mengalami erupsi pada Jumat (4/2/2022).

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat, dalam sehari erupsi terjadi sebanyak sembilan kali yakni pada pukul 09.43, 10.25, 10.28, 12.46, 13.00, 13.31, 13.41, 14.46, dan 17.07 WIB.

Tinggi kolom abu teramati berkisar antara 800-1.000 meter di atas puncak dengan warna kelabu dan intensitas tebal.

Baca juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Tinggi Abu Vulkanik Capai 1.000 Meter

Saat ini, status Gunung Anak Krakatau berada di level II atau waspada.

"Agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di dalam radius 2 kilometer dari kawah Gunung Anak Krakatau," kata Subkoordinator Mitigasi Gunung Api Wilayah Timur PVMBG Devy Kamil Syahbana kepada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Lantas, apa arti status waspada? Bagaimana dengan status level lainnya?

Dilansir dari laman resmi Kementerian Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut penjelasan terkait tingkat aktivitas gunung api:

Level I (Normal)

Tingkat terendah aktivitas gunung api. Hasil pengamatan visual dan instrumental gunung cenderung fluktuatif, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang signifikan.

Baca juga: Gempa Banten dan Erupsi Gunung Anak Krakatau Hampir Bersamaan, Apakah Berkaitan?

Ancaman bahaya berupa gas beracun di sekitar kawah (pada gunung api tertentu).

Aktivitas di kawasan rawan bencana (KRB)

  • KRB I: Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari;
  • KRB II: Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari;
  • KRB III: Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan tetap mematuhi ketentuan aturan dari pemerintah daerah setempat.

Level II (Waspada)

Hasil pengamatan visual dan instrumental mulai memperlihatkan peningkatan aktivitas gunung berapi, dapat terjadi erupsi.

Ancaman bahaya berada di sekitar kawah gunung.

Aktivitas di kawasan rawan bencana (KRB)

  • KRB I: Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan;
  • KRB II: Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya;
  • KRB III: Masyarakat direkomendasikan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah.

Level III (Siaga)

Hasil pengamatan visual dan instrumental memperlihatkan peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,5 di Bayah Banten Terasa Sampai Jakarta, Waspadai Potensi Gempa Susulan

Ancaman bahaya erupsi bisa meluas, tapi tidak mengancam pemukiman penduduk.

Aktivitas di kawasan rawan bencana (KRB)

  • KRB I: Masyarakat meingkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak;
  • KRB II: Masyarakat mulai menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah;
  • KRB III: Masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi.

Level 4 (Awas)

Tingkat tertinggi aktivitas gunung api. Hasil pengamatan visual dan instrumental teramati mengalami peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi.

Baca juga: Gempa di Bayah, BMKG Ingatkan Potensi Gempa Susulan

Ancaman bahaya erupsi bisa meluas dan mengancam pemukiman penduduk.

Aktivitas di kawasan rawan bencana (KRB)

  • KRB I: Masyarakat segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat;
  • KRB II: Masyarakat segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat;
  • KRB III: Masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan segera mengungsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com