JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal (TNI) Andika Perkasa menegaskan, polisi militer wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk laporan terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (TNI) Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer AD (Puspom AD).
"Intinya sama peradilan militer dan umum, polisi militer sebagai penyidik memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan," kata Andika, dikutip dari Kompas TV, Jumat (4/2/2022).
Andika mengemukakan, pihaknya telah melakukan rapat internal untuk membahas laporan tersebut pada Senin (31/1/2022).
Baca juga: KSAD Dudung Dilaporkan ke Puspomad, Panglima TNI: Akan Dijadwalkan Pemeriksaan
Menurut Andika, Puspom AD akan meminta keterangan secara langsung dari pelapor. Sebab, laporan yang disampaikan ke Puspom AD hanya berbentuk tertulis.
"Senin kemarin kami sudah rapatkan sehingga langkah yang saya sampaikan tadi akan dijadwalkan pemeriksaan dari pelapor," ujar Andika.
Selain meminta keterangan dari pihak pelapor, polisi militer juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk mempelajari konten yang menjadi konteks pelaporan.
"Kami pasti akan menindaklanjuti walaupun temuan itu, kami belum bisa memastikan," kata Andika.
Laporan terhadap Dudung dilayangkan sekelompok orang yang tergabung dalam Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Dudung yang dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.
Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan, pernyataan Dudung tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.
"Jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum," kata Damai dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada 30 Januari 2022.
Dalam pandangan Damai, ucapan yang disampaikan Dudung tidak elok. Menurut dia, pernyataan Dudung juga sarat dengan tindak pidana formal dan mengandung delik umum.
Artinya, kata dia, tidak perlu dilaporkan pun aparat yang berwenang bisa untuk mengusut atau memproses Dudung secara due proccess atau ketentuan yang berlaku.
"Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.