Namaku Farsha rumah real estate
Mobilku banyak harta berlimpah
Orang memanggilku anak pegawai pajak
Tim Pemeriksa Pajak, pajak atas segalanya
Asyik!
Wajahku ganteng banyak simpanan
Sekali lirik oke sajalah
Bisnis papaku menjagal, jagal apa saja
Yang penting aku senang, papaku menang
Persetan orang susah karena papaku
Yang penting asyik
Sekali lagi
Asyik!
Lirik lagu “Bento” karya Iwan Fals ini sengaja saya modifikasi untuk mencerna “kelakuan” putra pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan yang bernama Muhammad Farsha Kautsar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga antara Wawan dan putranya yang bernama Farsha ini “kongkalingkong” melakukan tindak pidana pencucian uang dari serangkaian pemeriksaan wajib pajak kelas “kakap” (Kompas.com, 26/01/2022).
Wawan yang dicokok KPK saat menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan, ditelisik KPK karena menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulsebatra.
Dana yang mengalir ke Wawan, diantaranya dimuarakan lagi ke Farsha.
Tidak tanggung-tanggung, modus yang digunakan duet “maut” bapak dan anak ini adalah membelanjakan barang-barang mewah dan tanah serta mengalirkan uang suap ke berbagai pihak.
Jam tangan seharga Rp 888.830.000,- dibelanjakan dari rekening Farsha. Dua mobil, salah satunya Mercedes Benz C300 Coupe tandas dibeli dengan mahar Rp 1,379 miliar.
KPK tidak habis pikir dan kita pun yang membaca ini juga kehilangan nalar, status Farsha yang masih mahasiswa dan belum memiliki pendapatan dari hasil usaha sendiri tetapi sudah hidup bak “Bento” dalam lirik lagu yang disenandungkan Iwan Fals tersebut.
Dalam pandangan jaksa KPK, sangat muskil Farsha bisa melakukan pembelian tersebut tanpa aliran uang dari ayahnya.
Yang lebih “ambyar” lagi, Farsha pernah mentransfer dana sebanyak 21 kali ke teman dekatnya yang mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Total dana yang dikucurkan sebesar Rp 647 juta.
Teman-teman Farsha lainnya juga dapat “durian” rontok. Adinda Rana Fauziah mendapat Rp 39.186.927,-. Bimo Edwinanto memperoleh Rp 296 juta. Sedangkan Dian Nurcahyo Purnomo menerima Rp 509.180.000,-
Sebelum kasus duet Wawan dan Farsha terkuak, nama Siwi Widi Purwanti sempat heboh karena pernah dituding akun @digeembok sebagai “simpanan” petinggi Garuda. Siwi sendiri membantah tudingan negatif itu.
Permainan “pat gulipat” yang kerap dilakukan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak adalah mengurangi kewajiban pembayaran pajak dari perusahaan-perusahaan kelas kakap.
Tentu tidak gratis, tetapi ada kewajiban bayar “setoran” kepada mafia pajak.
Tagihan pajak yang besar, tinggal dikompromikan sehingga pembayar pajak mendapat “keringanan” dan petugas pajak mendapat “keriangan” berupa gratifikasi.
Putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa hari yang lalu (Jumat, 4/2/2022), menguraikan pola kerja sama “penggarongan” uang pendapatan negara dari mantan pejabat Direktoral Jenderal Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang dibantu dengan “sigap” dan “cekatan” oleh Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian selalu tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (Detik.com, 4 Februari 2022).
Rekayasa pajak yang dimainkan tim “alap-alap” ini mencapai Rp 55 miliar dari hasil “pat gulipat” suap pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin serta PT Jhonlin Baratama.