Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/02/2022, 22:08 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peringatan ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan dakwaan Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi menjadi pembicaraan publik. Sebab ia meminta agar keluarga dan kerabat mantan Gubernur Sumatera Selatan tersebut tak coba-coba menghubunginya demi melancarkan proses persidangan.

Namun ternyata, peringatan dari hakim kepada pihak yang berperkara bukan hal yang luar biasa.

Sebab tak sedikit hakim-hakim yang memberikan peringatan di dalam persidangan. Biasanya, imbauan tersebut disampaikan di awal sidang.

Peringatan itu disampaikan dengan maksud agar hakim tidak digoda oleh pihak-pihak yang tengah berperkara agar mempengaruhi hasil pengadilan. Baik terdakwa, tergugat, penggugat, ataupun keluarga dan pengacaranya.

Baca juga: Mantan Ketua MK Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup

Sebenarnya, peringatan agar hakim tidak dipengaruhi tersebut memiliki landasan. Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, hakim memberingan peringatan tersebut untuk mengikuti aturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ada mengamanatkan hakim untuk setidaknya berlaku adil, mandiri, berintegritas, dan seterusnya," terang Miko Ginting, Kamis (4/2/2022).

Dalam catatan Kompas.com, setidaknya ada 4 hakim yang pernah memberikan peringatan untuk tidak diusik. Beberapa di antaranya merupakan nama besar, seperti Mahfud MD dan Hamdan Zoelva.

Baca juga: Jangan Lagi Tentukan Hakim MK seperti Memilih Akil Mochtar

Mahfud MD

Mahfud MD pernah mengingatkan pihak penggugat dan tergugat untuk tidak menghubungi para hakim yang mengadili Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di tahun 2009. Saat itu, Mahfud menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya tegaskan kepada para pemohon dan tergugat untuk tidak menghubungi hakim sidang pleno karena hakim akan memutuskan berdasarkan parameter yang ada," ujar Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2009).

Pria yang kini menjabat sebagai Menko Polhukam tersebut kala itu juga menekankan, hakim ataupun panitera tidak akan membantu parpol yang sudah jelas tidak memenuhi persyaratan parliamentary treshold.

"Kami tidak akan menolong pihak yang jelas tidak tertolong. Sudah ada ukurannya," kata dia.

Dalam sidang sengketa Pemilu 2009, terdapat 594 sengketa kasus yang didaftarkan ke MK. Jumlah tersebut masih ditambah 28 kasus DPD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Nasional
Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Nasional
KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

Nasional
Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Nasional
Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Nasional
Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Nasional
KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

Nasional
Dugaan Korupsi di Kementan Bertambah, Ada Gratifikasi dan TPPU

Dugaan Korupsi di Kementan Bertambah, Ada Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Ganjar Bantah ke Surabaya untuk Temui Khofifah

Ganjar Bantah ke Surabaya untuk Temui Khofifah

Nasional
SBY Bertemu Jokowi, Demokrat Tak Berandai-andai Masuk Kabinet

SBY Bertemu Jokowi, Demokrat Tak Berandai-andai Masuk Kabinet

Nasional
4 Hakim 'Dissenting' soal MK Putuskan UU Ciptaker Konstitusional

4 Hakim "Dissenting" soal MK Putuskan UU Ciptaker Konstitusional

Nasional
MK Sebut UU Ciptaker 2023 Tak Perlu Partisipasi Publik Berarti karena dari Perppu

MK Sebut UU Ciptaker 2023 Tak Perlu Partisipasi Publik Berarti karena dari Perppu

Nasional
MK Anggap Perppu Ciptaker Jokowi Penuhi Syarat Kegentingan yang Memaksa

MK Anggap Perppu Ciptaker Jokowi Penuhi Syarat Kegentingan yang Memaksa

Nasional
Menteri Bahlil Tegaskan Tak Anak Emaskan Investor China di Proyek Pulau Rempang

Menteri Bahlil Tegaskan Tak Anak Emaskan Investor China di Proyek Pulau Rempang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com