Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Buat Hakim PN Palembang Peringatkan Keluarga Alex Noerdin Agar Tak Coba-coba Menghubungi

Kompas.com - 04/02/2022, 19:03 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang memperingatkan keluarga atau kerabat terdakwa korupsi Alex Noerdin untuk tak mencoba-coba menghubunginya mendapat sorotan.

Adapun hakim yang menyampaikan imbauan tersebut adalah sang ketua Majelis Hakim, Abdul Azis. Sebelum sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi dimulai, Abdul Azis mendadak memberikan imbauan kepada seluruh yang hadir.

"Kepada keluarga, pengunjung, agar sidang ini berintegritas dan berjalan adil, jangan coba-coba menghubungi Majelis Hakim maupun Hakim," kata Abdul Azis di ruang sidang PN Palembang, Kamis (3/2/2022).

Imbauan ini sebelumnya tak pernah disampaikan oleh Abdul Azis pada sidang-sidang kasus korupsi yang ia pimpin di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Azis juga mengingatkan kepada seluruh pengunjung atau pihak manapun untuk melapor bila terdapat seseorang yang menghubungi hakim atau majelis hakim kepada KPK maupun Mahkamah Agung.

Baca juga: Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Palembang, Ketua Majelis Hakim: Jangan Coba-coba Hubungi Hakim

"Penyuap dan pemberi suap sama-sama dikenakan pidana. Jadi jangan coba-coba menghubungi hakim atau Majelis," tuturnya.

"Siapapun pemberi dan penerima sama-sama dipidana," sambung Abdul Azis.

Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah yang dilakukan Abdul Azis dalam rangka memperingatkan keluarga maupun kerabat terdakwa agar tidak mencoba melakukan komunikasi kepada hakim.

"Prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ada mengamanatkan hakim untuk setidaknya berlaku adil, mandiri, berintegritas, dan seterusnya," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting saat dimintai tanggapan, Kamis (4/2/2022).

Menurut Miko, peringatan yang disampaikan Abdul Azis adalah hal yang lumrah dilakukan oleh para hakim. Sebab tak sedikit yang juga pernah melakukan hal tersebut.

"Ada beberapa (hakim seperti itu) kok," sebutnya.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis Terkait 2 Kasus Dugaan Korupsi, Alex Noerdin Tak Ajukan Eksepsi

Miko juga mengungkap perilaku Hakim Abdul Azis sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang tercantum dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Surat keputusan bersama itu diteken pada tahun 2009 saat MA dipimpin oleh Agung Harifin A.Tumpa dan KY oleh Busyro Muqoddas.

Dalam aturan tersebut disebutkan, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan pegangan bagi para hakim seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal maupun eksternal.

Prinsip-prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku harus diimplementasikan dalam 10 perilaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com