Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

194 Orang di Lingkungan DPR Terpapar Covid-19

Kompas.com - 04/02/2022, 14:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah orang di lingkungan Kompleks Parlemen, Jakarta, yang positif terpapar Covid-19 kembali bertambah menjadi 194 orang pada Jumat (4/2/2022).

"Dari tracing (pelacakan) kami, siang ini saya udah dapat update, sekarang ini 194 orang (positif Covid-19)," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Jumat, dikutip dari kompas.tv.

Jumlah tersebut bertambah 42 orang dibandingkan data pada Kamis (3/2/2022) kemarin di mana terdapat 152 orang yang positif Covid-19 di lingkungan parlemen.

Baca juga: Klaster Covid-19 di DPR, 152 Orang Positif, Aktivitas Dibatasi

Mereka yang positif terdiri dari anggota dewan, tenaga ahli, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan parlemen.

Dari jumlah tersebut, Indra menyebutkan, terdapat 13 orang anggota DPR yang sempat positif tetapi 5 di antaranya telah dinyatakan sembuh.

"Kalau dengan kemarin ada 13, tapi karena sudah ada yang negatif jadi anggotanya sekarang ada 8," ujar Indra.

Baca juga: AHY ke Kader Demokrat: Lebih Baik Kita Menjadi Kuda Hitam, Tidak Diperhitungkan tapi Menang

Indra melanjutkan, kasus Covid-19 di DPR yang telah terdeteksi hanya mengalami gejala ringan dan belum ada yang terkena varian Omicron.

"Tentu kalau ada dari kami yang memenuhi kriteria atau gejala Omicron, kami akan mintakan sampelnya untuk dibawa ke Balitbangkes. Sejauh ini semua gejala itu masih gejala-gejala ringan. Jadi kami anggap ini masih biasa," ujar Indra.

Menyikapi penyebaran kasus Covid-19 di parlemen, Ketua DPR Puan Maharani telah mengumumkan sejumlah pembatasan aktivitas di Kompleks Parlemen.

Baca juga: Viral Video Kerumunan Saat Jokowi Bagi-bagi Kaus, Istana: Warga Sangat Antusias

Sistem work from home (WFH) telah diterapkan sejak Kamis kemarin, sementara sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.

"Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” kata Puan.

Puan menyebutkan, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi 2 jam, tetapi pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.

“Dari mitra kerja hanya menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” ujar Puan.

Peserta rapat juga wajib melakukan tes PCR atau antigen sebelum mengikuti rapat, sedangkan seluruh staf dan pendamping hanya bisa mengikuti rapat lewat live streaming.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas TV dengan judul "Bertambah, Kini 194 Orang yang Bekerja di Gedung DPR Positif Covid-19".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Karutan yang Jadi Tersangka Pungli

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Karutan yang Jadi Tersangka Pungli

Nasional
PDI-P Larang Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut, Airlangga: Kan Sudah Dapat Surat Tugas dari Golkar

PDI-P Larang Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut, Airlangga: Kan Sudah Dapat Surat Tugas dari Golkar

Nasional
Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com