Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apresiasi Diskresi Aturan PTM Terbatas, KPAI: Memberikan Kelegaan Orang tua

Kompas.com - 04/02/2022, 14:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan diskresi kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di tengah melonjaknya varian baru Omicron.

Komisioner KPAI Retno Listyarti secara khusus sangat mendukung diskresi yang memperbolehkan orang tua atau wali siswa boleh menentukan metode pembelajaran anaknya.

"Opsi ini sedikit banyak memberikan kelegaan kepada para orang tua yang khawatir anaknya tertular Covid-19 sehingga tidak ijinkan anaknya PTM, sehingga dengan demikian sekolah jadi wajib melayani PJJ," kata Retno saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: PTM 50 Persen Diterapkan, Orangtua Murid: Lebih Baik daripada PJJ, Anak Kurang Menangkap Pelajaran

Adapun diskresi yang diterbitkan Kemendikbud Ristek yakni memperbolehkan sekolah di daerah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 melakukan PTM 50 persen.

Sebab, dalam aturan sebelumnya, daerah PPKM Level 1 dan 2 yang sudah memenuhi syarat vaksiansi diwajibkan melakukan PTM 100 persen.

Aturan yang sama juga memberikan izin bagi orangtua siswa dalam memilih metode pembelajaran bagi anaknya, yakni opsi PTM atau PJJ.

Baca juga: Kapasitas PTM Dikurangi 50 Persen, Pemkot Tangerang Tetap Lanjutkan PJJ

Retno juga mengapresiasi tindakan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang telah berupaya meminta izin evaluasi dan penghentian PTM di wilayah DKI Jakarta selama satu bulan di tengah mengingatnya kasus harian Covid-19.

Lebih lanjut, KPAI mendorong keterbukaan setiap sekolah untuk umumkan kasus positif secara transparan.

Retno juga meminta sekolah yang memiliki kasus postif Covid-19 seharusnya tidak sekedar ditutup sementara.

Menurutnya, pemerintah daerah juga wajib melakukan 3T (tracing, testing, treatment) di sekolah yang bersangkutan.

Kemudian, pemerintah juga didorong untuk mengumumkan secara terbuka sekolah-sekolah yang ditemukan kasus positif Covid-19 setiap minggu.

"Sehingga, para orang tua mendapatkan gambaran jelas untuk memutuskan anak-anaknya diizinkan PTM atau tidak," imbuh dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Meningkat, PTM 100 Persen Dihentikan

Diketahui, Kemendikbud Ristek mengizinkan daerah di wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 melakukan PTM dengan kapasitas 50 persen.

Hal ini dimuat dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Surat itu ditekan langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com