JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat penegak hukum diminta tegas dan transparan saat memberi sanksi pada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran karantina Covid-19.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai hal itu penting dilakukan untuk memberi efek jera pada pelaku dan membuat masyarakat percaya pemerintah serius menangani persoalan tersebut.
“Beri sanksi seberat-beratnya, tapi masyarakat harus tahu, jangan hanya ditangkap tapi prosesnya tidak jelas,” sebut Trubus pada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Satgas: 4.797 Orang Positif Covid-19 Saat Exit Test Jelang Selesai Karantina
Sebab, menurut Trubus upaya pelanggaran kekarantinaan itu tidak mungkin dilakukan tanpa melibatkan pihak-pihak internal yang mestinya melakukan pengawasan.
“Ketika orang turun (sampai Indonesia) ada komunikasi itu, dan saya duga sudah berlangsung lama dan diketahui. Bukan kecolongan,” paparnya.
“Jadi ada oknum petugas yang mengatur, kalau enggak tidak mungkin hal itu terjadi,” jelas dia.
Trubus menduga tindakan-tindakan pelanggaran kekarantinaan itu sudah terjadi sejak lama dan bersifat masif.
Bahkan pelanggaran itu termasuk dugaan adanya upaya merekayasa hasil tes PCR.
“Jadi ada mafianya, dugaannya ada permainan tes PCR. Ini seperti lingkaran setan,” kata dia.
Sebagai solusi Trubus meminta agar setiap orang yang tiba ke Indonesia diawasi ketat oleh pihak kepolisian.
“Kan kepolisian itu punya aplikasi presisi. Nah itu dioptimalkan untuk melakukan pengawasan, mulai dari sebelum, saat sampai selesai karantina,” imbuhnya.
Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran kekarantinaan.
Hal itu sebagai bentuk menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas pelanggaran tersebut.
Baca juga: Polri Selidiki Sejumlah Lokasi Karantina PPLN, Pastikan Setiap Pelanggar Ditindak Tegas
Di sisi lain Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menyampaikan pihaknya telah mengetahui adanya upaya-upaya untuk melanggar proses kekarantinaan yang dilakukan pihak-pihak tertentu pada warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) maupun wisatawan asing.
Tapi upaya itu terjadi di blind spot bandara yang tidak bisa dijangkau sembarang orang termasuk Satgas Penanganan Covid-19 seperti area pintu keluar pesawat sampai tempat pemeriksaan protokol kesehatan.
Dengan alasan tersebut, Suharyanto menuturkan pihaknya tidak bisa melakukan penindakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.