Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Goreng Langka, YLKI Bikin Petisi Minta KPPU Lakukan Investigasi

Kompas.com - 04/02/2022, 11:31 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuat petisi yang meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan investigasi dan mengusut tuntas praktik kartel penentuan harga minyak goreng.

Petisi itu dibuat karena langkanya minyak goreng dan harganya yang melambung beberapa waktu terakhir.

Adapun petisi itu dapat diakses di Change.org bertajuk Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng.

“KPPU sempat bilang kalau hanya ada 4 perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia,” tertulis dalam petisi itu dikutip Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Kata Pemerintah soal Kenapa Minyak Goreng Murah Selalu Kosong di Rak

“Bukan tidak mungkin keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama,” isi keterangan YLKI.

Maka YLKI mendorong KPPU untuk menuntaskan persoalan tersebut dengan berpedoman pada Undang-undang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Jika dugaan permainan harga terjadi, YLKI ingin KPPU dan pemerintah berani mengambil tindakan tegas.

“Jangan segan-segan untuk mencabut izin ekspor mereka supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik atau bahkan mencabut izin usahanya,” bunyi keterangan tersebut.

YLKI menegaskan KPPU dan pemerintah mesti segera mengambil langkah agar masyarakat tidak kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng.

“Kita tidak bisa biarkan masyarakat konsumen kesulitan mendapatkan minyak goreng, apalagi untuk menjalankan usaha mereka hanya karena tidak bisa beli minyak goreng dengan harga terjangkau, atau sekedar untuk domestik rumah tangga,” papar YLKI dalam keterangannya.

Baca juga: YLKI Sebut Mahalnya Minyak Goreng di RI Ibarat Ayam yang Mati di Lumbung Padi

Diketahui harga minyak goreng melambung cukup tinggi beberapa waktu terakhir. Selain itu persediannya juga sempat langka di pasaran.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) lalu memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sampai kemasan premium.

Kebijakan itu mulai berlaku Selasa (1/2/2022) awal pekan lalu.

Dengan kebijakan itu maka saat ini harga minyak goreng curah berada di angka Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana dibanderol Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com