Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu dan Anak Asal Jawa Tengah Korban Kerja Paksa di Malaysia, Kemenlu Bersikap

Kompas.com - 04/02/2022, 07:49 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI mendesak Pemerintah Malaysia untuk menghukum tegas majikan atau pemberi kerja bagi para pekerja migran ilegal.

Hal ini merupakan buntut dari kejadian yang menimpa Lastri (53) dan anaknya Nur Kholifah (21) yang menjadi korban kerja paksa di Negeri Jiran.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Judha Nugraha mengatakan, keduanya merupakan korban perdagangan orang di Malaysia.

"Kita mendorong penegakan hukum tegas terhdap pelaku-pelaku yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia dengan modus tindak perdagangan orang tersebut dan mendesak Malaysia untuk melakukan tindakan tegas ke majikan-majikan yang mempekerjakan pekerja migran Indonesia undocumented, bahkan melakukan pola kerja paksa ke pekerja migran dengan hukuman yang setimpal," ujar Judha dalam press briefing yang diadakan secara daring, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Kemlu Ungkap Kendala Vaksinasi Covid-19 untuk Pengungsi Asing

Hukuman terhadap pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja migran ilegal sendiri tertuang dalam UU Imigrasi Malaysia tahun 1959.

Judha mengungkapkan, kejadian yang menimpa Lastri dan Nurkhofifah merupakkan fenomena gunung es akibat maraknya pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.

Fenomena tindak perdagangan orang dengan dalih pemberangkatan pekerja migran ini dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari memberi janji penipuan dengan upah tinggi dengan pekerjaan yang tidak realistis di Malaysia, hingga jeratan utang dalam bentuk keluarga mendapatkan uang di awal.

"Berangkat ke Malaysia dengan status pekerja migran undocumented, disertai pola pemberangkatan dengan modus tindak perdagangan orang membuat mereka dalam posisi rentan dan tereksploitasi di Malaysia, ini yang dialami Ibu Lastri dan anaknya Nur Kholifah," kata Judha.

Baca juga: Kemlu Sebut Dua WNI Ditangkap Terkait Temuan Jasad Wanita Dalam Koper di Mekkah

Lastri dan Nur Kholifah telah bekerja di Malaysia sejak tahun 2019. Keduanya berasal dari Desa Bogorego, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Di rumah majikan, keduanya bekerja selama 24 jam dan tak digaji.

Judha juga mengatakan, saat ini Pemerintah Indonesia dan Malaysia masih membahas nota kesepahaman (MoU) mengenai penempatan dan perlindungan pekerja di sektor domestik.

MoU tersebut sebelumnya telah disepakati kedua negara pada tahun 2006, kemudian diperpanjang tahun 2011, dan telah habis masa berlakunya sejak tahun 2016.

Saat ini, sedang dilakukan upaya negosiasi Indonesia agar MoU tersebut bisa menjadi dasar penempatan dan perlindungan pekerja migran di Malaysia.

Baca juga: Usai Selamatkan Pekerja Migran yang Disiksa di Malaysia, Kemlu Pastikan MH Dalam Kondisi Baik

Namun demikian, hingga saat ini proses negosiasi tersebut masih belum menemui kata sepakat.

"Masih ada beberapa pending issue yang belum disepakati Indonesia dan Malaysia. Antara lain kita meminta Malaysia dapat menghapus System Maid Online, sistem rekrut langsung yang mem-by pass UU Nomor 18 tahun 2017 kita. Sehingga, pekerja migran sektor domestik bisa berangkat ke Malaysia melalui prosedur yang benar," ujar Judha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com