JAKARTA, KOMPAS.com - Peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir turut terasa di lingkungan Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sekretariat Jenderal DPR Indra Iskandar mengungkapkan, sedikitnya terdapat 152 orang di lingkungan DPR yang terpapar Covid-19 hingga Kamis (5/2/2022) siang.
"Sudah nambah lagi, sekarang udah 152 barusan, setengah jam yang lalu. Itu yang terbaru," kata Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Jumlah kasus Covid-19 di lingkungan parlemen meningkat cukup cepat setelah sebelumnya pada Rabu (4/2/2022) tercatat ada 142 kasus dan pada Selasa (3/2/2022) terdapat 89 kasus.
Indra menyebutkan, 152 kasus Covid-19 yang terdeteksi itu terdiri dari anggota dewan, tenaga ahli, maupun aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Pimpinan Sebut Kasus Covid-19 di DPR Terbanyak dari Klaster Rapat
Ia menyebutkan, mereka yang dinyatakan positif Covid-19 telah diminta untuk melaksanakan isolasi mandiri karena hanya mengalami gejala ringan.
Namun, Indra menegaskan, DPR tetap memantau kondisi mereka yang positif Covid-19 untuk mengetahui gejala dialami.
"Semua yang positif kita minta karantina Mandiri dan kita monitor apakah gejalanya itu omicron ataukah Covid-19 Karena basis kita masih menggunakan swab antigen dan PCR," ujar Indra.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menduga, mayoritas anggota DPR yang terinfeksi Covid-19 tertular saat hadir dalam rapat di Kompleks Parlemen.
Menurut dia, saat rapat, sejumlah anggota Dewan memilih untuk membuka masker. Dia menduga saat itulah beberapa peserta rapat terpapar virus corona.
“Yang paling banyak klaster rapat, pertemuan tertutup dan membuka masker,” kata Muhaimin.
Imbas merebaknya kasus Covid-19 di lingkungan parlemen, DPR pun menerapkan pembatasan aktivitas yang dimulai pada Kamis kemarin.
"Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini (Kamis)," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam siaran pers.
Keputusan ini diambil melalui rapat pimpinan DPR dan rapat Badan Musyawarah DPR.
Baca juga: DPR Perketat, Rapat Dihadiri 30 Persen hingga Peserta Wajib Tes Covid-19
Puan mengatakan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.