KOMPAS.com - Hak warga negara dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945. Salah satu pasal yang mengatur hak warga negara adalah Pasal 31.
Pasal 31 UUD 1945 merupakan bagian dari BAB XIII tentang pendidikan dan kebudayaan. Pasal 31 UUD 1945 ayat 155 secara spesifik memuat tentang hak warga negara atas pendidikan.
Berikut hak yang diatur dalam pasal 31 UUD tahun 1945 adalah:
Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Salah satu tujuan Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI) yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan nasional disusun sebagai usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya. Setiap warga diharapkan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi.
Sistem pendidikan nasional dilaksanakan seacara semesta, menyeluruh, dan terpadu.
Semesta artinya pendidikan terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah negara.
Menyeluruh artinya mencakup semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Terpadu artinya saling terikat antara pendidikan nasional dengan seluruh upaya pembangunan nasional.
Contoh hak yang diatur secara eksplisit dalam pasal 31 UUD NRI tahun 1945 adalah penerimaan peserta didik baru tidak boleh dibedakan berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, dan suku.
Baca juga: Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Pendidikan nasional harus mampu memberi pendidikan dasar bagi setiap warga negara. Setiap warga negara berhak memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar.
Kemampuan dasar tersebut meliputi kemampuan membaca, menulis, dan berhitung serta penggunaan Bahasa Indonesia.
Pendidkan dasar ini diperlukan warga negara untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri.
Lebih lanjut, pendidikan dasar dibutuhkan warga negara untuk ikut serta dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, memperkuat persatuan dan kesatuan, serta turut serta dalam upaya membela negara.