Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desentralisasi: Asas, Tujuan, dan Penerapannya

Kompas.com - 04/02/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Desentralisasi adalah peneyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.

Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi selanjutnya diklasifikasikan menjadi empat hal, yaitu:

  1. Desentralisasi sebagai penyerahan kewenangan dan kekuasaan.
  2. Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan.
  3. desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, perencanaan, pemberian kekuasaan dan wewenang.
  4. Desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan.

Pendelegasian wewenang dalam desentralisasi berlangsung antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga-lembaga otonom di daerah.

Desentralisasi memberikan ruang terhadap penyerahan wewenang atau urusan dari pemerintah daerah tingkat atas kepada daerah tingkat bawahnya.

Tujuan Desentralisasi

Tujuan desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan dan menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan di daerah.

Salah satu fokus desentralisasi adalah pembangunan-pembangunan daerah tertinggal. Tujuan desentralisasi yaitu:

Wujud Demokrasi Pemerintahan Daerah.

Desentralisasi menjadi salah satu peruwjudan dari demokrasi negara, khususnya di tingkat pemerintah daerah.

Dengan pemberlakuan desentralisasi, diharapkan akan membuka peluang dan wadah yang semakin luas bagi partisipasi masyarakat.

Merealisasikan Potensi dan Kesetaraan Daerah

Salah satu dampak negatif terpusatnya pemerintahan adalah pemusatan keuangan. Desentralisasi memungkinkan pelimpahan pengelolaan keuangan sehingga memperkecil peluang eksploitasi keuangan.

Oleh karena itu, desentralisasi menjadi salah satu upaya menyetarakan daerah.

Baca juga: PSBB dan Ruang Desentralisasi

Memaksimalkan Kondisi Sosial Ekonomi Daerah

Desentralisasi akan memperbaiki sosial dan ekonomi masyarakat di daerah sesuai dengan kebutuhan perbaikan dalam bidang sosial maupun ekonomi masyarakatnya.

Desentralisasi diharapkan akan menjadikan program pemerintah lebih tepat sasaran.

Penerapan Desentralisasi

Asas desentralisasi meningkatkan kapasitas pemerintah daerah bersama sektor swasta, dan keterlibatan organisasi masyarakat.

Desentralisasi membuka ruang lebih luas kepada partisipasi masyarakat sipil untuk lebih kreatif dan inovatif dalam merespon kebutuhan publik.

Salah satu wujud implementasi desentralisasi adalah pengelolaan sistem manajemen perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Baca juga: Data Kependudukan, e-KTP, dan Desentralisasi

Sebelum penerapan desentralisasi, setiap perairan dan sumber dayanya dimiliki dan diatur sepenuhnya oleh negara. Seluruh keuntungan dan pendapatan dikelola oleh negara atau dalam hal ini pemerintah pusat.

Setelah desentralisasi, melalui Perda No. 15 tahun 2011, Pemerintah Provinsi NTB menjadi penanggung jawab perikanan setempat.

Pemerintah Provinsi NTB merancang aturan manajemen dan praktik pengelolaan sektor perikanan berdasarkan kearifan, kebutuhan lokal, dan pengetahuan adat demi keberlanjutan produk perikanan daerahnya.

 

Referensi

  • Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 & Amandemennya. Jakarta : PT Grasindo
  • Andi Gadjong, Agussalim. 2007. Pemerintahan Daerah : Kajian Politik dan Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia
  • Prianto, Budhy. 2021. Desentralisasi Penyediaan Pelayanan Kesehatan. Malang: Media Nusa Creative
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com