JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaa Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia.
Pada Kamis (3/2/2022), tim penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung memeriksa tiga mantan komisaris tahun 2012-2013 di perusahaan pelat merah itu.
“Melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Kamis malam.
Ketiga saksi yang diperiksa yakni WAY selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk di tahun 2012.
Kemudian Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk pada tahun 2013 dengan inisial BR dan CK.
Baca juga: PPATK Telusuri Aliran Transaksi Kasus Dugaan Korupsi Garuda
“(Ketiganya) diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” imbuh Leonard.
Kendati demikian, Leonard tidak menjabarkan lebih lanjut soal isi atau materi pemeriksaan secara rinci.
Leonard menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana dalam rangka menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.
Adapun dalam kasus itu, Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra (IS).
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.
Baca juga: Kejagung Ajukan Surat Penelusuran Transaksi Mencurigakan Terkait Dugaan Korupsi di Garuda ke PPATK
Dugaan korupsi penggelebungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.