Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima Dikabarkan Beri Izin Anggota TNI Aktif dan Purnawirawan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Kompas.com - 03/02/2022, 19:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dikabarkan sudah mengizinkan agar dilakukan pemeriksaan terhadap anggota TNI aktif maupun yang sudah menjadi purnawirawan, dalam kasus dugaan korupsi satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015 sampai 2021.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, Panglima TNI sudah menerbitkan surat terkait izin pemeriksaan terhadap jajarannya.

”Pemeriksaannya atas seizin Panglima. Dan Panglima TNI mengizinkan,” kata Supardi di Kompleks Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (2/2/2022) malam, seperti dikutip dari Kompas.id.

Lebih lanjut, menurutnya, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan antara penyidik Jampidsus dan pihak TNI, direncakan akan diperiksa beberapa anggota TNI aktif dan tiga purnawirawan.

Baca juga: Kejagung Periksa Tim Ahli Kemenhan sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

Adapun sebelumnya rencana pemeriksaan ini dijadwalkan dilakukan pekan ini. Namun Supardi menegaskan pemeriksaan terhadap unsur militer akan dilakukan sekitar pada pekan depan.

Supardi juga masih belum bisa memastikan, apakah pengadaan satelit itu akan perkara koneksitas. Sebab, hal ini masih belum ditentukan.

Ia hanya menyampaikan, jika ada keputusan bahwa kasus itu menjadi perkara koneksitas, penyidikan akan dilakukan oleh personel gabungan dari kejaksaan dan Polisi Militer (POM) TNI.

Dikonfirmasi secara tepisah, Supardi menegaskan, pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) juga sudah mengizinkan pemeriksaan terhadap anggota TNI aktif dan purnawirawan dalam perkara satelit di Kemengan.

“Intinya via pidmil sudah diizinkan (pemeriksaan),” kata Supardi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Selain itu, menurut Supardi, penyidik juga berencana memanggil kembali saksi SW yang merupakan Tim Ahli Kemenhan dan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK).

Baca juga: Kejaksaan Periksa 2 Saksi dari Kominfo Terkait Penyewaan Satelit di Kemenhan

PT DNK merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.

Sebelumnya tim penyidik juga sudah memeriksa SW sebanyak dua kali, serta melakukan penggeledahan di apartemen SW di bulan Januari lalu.

”Saksi SW dipanggil lagi karena ada keterangan yang perlu diperdalam lagi,” ujar Supardi.

Diketahui, kasus itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pada 13 Januari 2022. Mahfud mengungkapkan, proyek pengelolaan satelit yang ada di Kemenhan membuat negara menelan kerugian ratusan miliar.

Kerugian itu diduga terjadi lantaran adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com