Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KDRT Tak Seharusnya Ditutupi, Kementerian PPPA: Jangan Takut Melapor

Kompas.com - 03/02/2022, 19:01 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati menyoroti pentingnya perlawanan terhadap bahaya kekerasan di ranah domestik atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ratna mengatakan, KDRT tak hanya menimbulkan luka fisik dan psikis berkepanjangan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban, namun juga akan terekam pada memori anak-anak yang menyaksikan.

Untuk itu, KDRT tidak seharusnya dinormalisasi dan ditutup-tutupi.

“Kasus KDRT yang dulu dianggap mitos dan persoalan pribadi, kini menjadi urusan publik yang nyata bahkan menjadi ranah negara karena telah diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT," ujar Ratna seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Oki Setiana Dewi Banjir Kritikan Usai Dianggap Normalisasi KDRT

Untuk itu, Ratna pun mendorong masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak yang menjadi korban KDRT untuk tidak takut melapor.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melapor bila melihat tindak KDRT di sekeliling mereka.

"Kemen PPPA memiliki Layanan SAPA 129 (021-129) dan hotline 081-111-129-129 sebagai layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan yang dapat diakses oleh semua kalangan di seluruh Indonesia," jelas Ratna.

Adapun tindak lanjut dari penanganan laporan tersebut nantinya akan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas PPPA/UPTD PPPA di daerah seluruh Indonesia.

Baca juga: Uji Klaim Oki Setiana Dewi, Benarkah Perempuan Sering Lebay?

Layanan yang diberikan yakni pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Ratna pun menjelaskan, selama ini banyak pihak yang enggan melaporkan kasus KDRT dengan beragam alasan. Beberapa di antaranya takut dengan pelaku KDRT yang merupakan keluarga korban atau menganggap KDRT sebagai masalah rumah tangga.

"Sehingga merupakan aib apabila permasalahan rumah tangganya diketahui oleh lingkungan sekitar,” ujar Ratna.

Ia juga mengatakan terdapat empat kategori bentuk KDRT. Pertama, yakni kekerasan fisik seperti menampar, memukul, menyiksa dengan alat bantu.

Baca juga: Bukan Aib, Ini yang Harus Dilakukan Saat Jadi Korban KDRT

Kedua, kekerasan psikis seperti menghina, melecehkan dengan kata-kata yang merendahkan martabat sebagai manusia, dan selingkuh.

Ketiga, kekerasan seksual seperti pemerkosaan, pelecehan seksual secara verbal, gurauan porno, serta ejekan dengan gerakan tubuh jika kehendak pelaku tidak dituruti korban.

Terakhir, penelantaran rumah tangga di mana akses ekonomi korban dihalang-halangi.

“Dalam melakukan pencegahan KDRT, KemenPPPA membutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, influencer, publik figur, ataupun tokoh-tokoh lain yang berpengaruh dalam memberikan edukasi ke masyarakat serta lembaga layanan dan tentu saja masyarakat luas," kata Ratna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com