JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan alasan pemerintah mengubah durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang semula 7 hari menjadi 5 hari.
Suharyanto mengatakan, perubahan durasi tersebut bergantung pada kondisi Covid-19 di tengah mewabahnya varian Omicron.
"Ini semuanya tentu saja untuk keamanan, kewaspadaan, kehati-hatian dan kebijakan pemerintah terkait karantina, ini sekali lagi bukan bermaksud, berniat untuk menambah beban para pelaku perjalanan luar negeri, tapi semuanya demi keamanan dan kehati-hatian," kata Suharyanto dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (3/2/2022).
Ia mengatakan, pemangkasan durasi karantina menjadi 5 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi varian Omicron yakni sekitar 3-5 hari.
Baca juga: Satgas: Sekarang PPLN dan Turis Asing Boleh Minta Tes PCR Pembanding saat Karantina
Selain itu, varian Omicron saat ini tidak hanya berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, tetapi juga menjadi transmisi lokal.
"Karena memang Omicron ini sudah bukan hanya dari pelaku perjalanan luar negeri bahkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya daripada yang berasal dari pelaku berjalan luar negeri sehingga karantina per hari ini dirubah menjadi 5 hari," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menetapkan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama 5-7 hari.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tersebut diteken pada 1 Februari 2022.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri yang menerima vaksin dosis pertama harus menjalani karantina 7x24 jam.
Baca juga: Timsus Pelanggaran Karantina, Dibentuk Kapolri Setelah Disinggung Jokowi
Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.
Adapun pelaku perjalanan luar negeri akan menjalani dua kali tes PCR yakni saat tiba di pintu masuk Indonesia dan tes kedua saat hari ke-4 bagi yang wajib karantina lima hari dan hari ke-6 bagi yang wajib karantina tujuh hari.
Apabila hasil tes PCR pada tes kedua menunjukkan hasil negatif maka masa karantina selesai dan bisa beraktivitas di Indonesia, namun jika positif Covid-19 pelaku perjalanan luar negeri melanjutkan ke durasi isolasi sampai dinyatakan sembuh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.