Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Sekarang PPLN dan Turis Asing Boleh Minta Tes PCR Pembanding saat Karantina

Kompas.com - 03/02/2022, 18:13 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan wisatawan asing boleh meminta tes PCR pembanding.

Tes PCR pembanding itu dapat dilakukan ketika pelaku perjalanan luar negeri dan wisatawan asing merasa tidak puas dengan hasil tesnya ketika baru masuk ke Indonesia atau setelah menjalankan karantina.

“Sekarang kami sudah sepakat para pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina itu ketika dinyatakan positif bisa meminta tes pembanding,” sebut Suharyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/2/2022).

Suharyanto menyebut keputusan itu diambil setelah mendengarkan banyak masukan dari berbagai pihak.

Baca juga: Sepanjang 2021, Kunjungan Turis Asing ke RI Cuma 1,6 Juta

Ia menuturkan, banyak pihak, terutama Warga Negara Asing (WNA) merasa tidak puas ketika dinyatakan positif Covid-19 ketika masa karantina selesai.

Padahal, lanjut Suharyanto, situasi itu lumrah terjadi dalam proses karantina.

“Orang yang dikarantina itu mungkin saat masuk itu entry test-nya negatif, begitu hari ke 5, exit test-nya hari ke 6 ternyata positif,” tutur dia.

“Memang begitulah gunanya karantina karena varian Omicron ini inkubasinya belum pasti, antara 3 sampai 5 hari,” jelas Suharyanto.

Suharyanto menjelaskan, sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07./2021 tes pembanding Covid-19 hanya bisa dilakukan di tiga rumah sakit yaitu Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), RS Polri dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Baca juga: Soal Turis Asing Merasa Ditipu Hotel Karantina, Sandiaga Uno: Kita Harap Tak Ada Pihak Ambil Keuntungan

Meski tak mengatakan detailnya, namun Suharyanto menegaskan saat ini tes pembanding boleh dilakukan di beberapa rumah sakit dan lab kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah.

“Yang menurut Kemenkes sudah betul-betul kredibel dan sudah bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran kekarantinaan.

Selain Jokowi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno juga menyampaikan telah mendapat laporan dari WNA asal Ukraina terkait dugaan pelanggaran aturan kekarantinaan yang dilakukan oknum-oknum tertentu.

Dikutip dari akun Instagramnya @sandiuno, Sabtu (29/1/2022) ia mengatakan telah menerima laporan dari WNA asal Ukraina mengalami kendala tes PCR saat akan berlibur di Bali.

Baca juga: Soal Aduan Hotel Karantina dari Turis Ukraina, PHRI: Ada Salah Pengertian

WNA itu dan anak perempuannya dinyatakan positif Covid-19 di hari terakhir melakukan karantina. Namun, pihak hotel tak mengizinkan WNA tersebut untuk melakukan tes PCR di tempat lain.

Koordinator Hotel Repatriasi PHRI Vivi Herlambang telah mengklarifikasi informasi tersebut.

Menurutnya terjadi kesalahpahaman antara pihak hotel dengan wisatawan tersebut.

Vivi menegaskan tidak ada pihak yang berupaya melanggar atau melakukan tindakan curang dalam proses karantina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com