JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memproses permintaan penelusurun aliran transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menerima permohonan itu dari Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa pekan lalu.
“Kami masih dalam proses ya," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Menurut Ivan, pihaknya kini sedang melakukan analisis follow the money di beberapa industri keuangan.
Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Garuda Indonesia
"Analisis saat ini sedang dilakukan melalui follow the money di beberapa industri keuangan terkait terhadap para pihak yang dimintakan dan pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.
Diberitakan sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi mengatakan permohonan penelusuran transaksi terkait maskapai Garuda itu PPATK.
Supardi berharap pihak PPATK dapat segera memproses pengajuan tersebut.
“Yang penting sudah. Kita doakan mereka cepat,” ujar Supardi, Kamis.
Adapun penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk hasil audit Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk memperkuat penyelidikan ke Kejagung pada 11 Januari.
Diketahui, dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014, Garuda diketahui berencana melakukan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat. Penambahan pesawat itu dilakukan baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan lessor agreement, di mana pihak ketiga berperan sebagai penyedia dana.
Baca juga: Kejagung Ajukan Surat Penelusuran Transaksi Mencurigakan Terkait Dugaan Korupsi di Garuda ke PPATK
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kejagung mensinyalir adanya dugaan mark up penyewaan pesawat Garuda yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini.
Selain itu, diduga terjadi manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.
"Atas pengadaan atau sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak lessor," kata Leonard dalam keterangan tertulis, 11 Januari lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.