Selain Pemkot Tangerang, Pemkot Bogor dan Pemkot Bekasi juga memutuskan menyetop PTM.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan penghentian sementara PTM berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Kami melindungi keluarga di rumah karena mengatur anak-anak di dalam kelas jauh lebih sulit dibanding mengatur masyarakat di restoran dan mal. Ini situasi tidak biasa saja," sebut Bima, Senin (31/1/2022).
Sementara itu Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pihaknya telah meminta izin kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menerapkan kembali kebijakan PJJ.
Pemkot Bekasi menghentikan PTM selama 14 hari ke depan untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
”Beliau (Gubernur) prinsipnya mendukung karena eskalasinya berdasarkan data yang ada, kami terbesar kedua (kasus Covid-19) setelah Kota Depok,” ucap Tri.
Baca juga: Evaluasi PTM, Puan Minta Keselamatan Siswa Diutamakan
Setelah sebelumnya menyatakan PTM masih mendesak untuk dilakukan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kini melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PTM.
Ada perlakuan khusus terhadap daerah dengan penerapan PPKM level 2 untuk menjalankan PTM berkapasitas 50%.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Epidemiolog Sarankan PTM 100 Persen Dihentikan karena Omicron Juga Sasar Anak-anak
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diteken langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran.
Surat edaran ini juga menegaskan, pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
Meski begitu, orang tua memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM terbatas.
“Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.