Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Divonis Hari Ini

Kompas.com - 03/02/2022, 07:51 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji akan menjalani sidang vonis, hari ini, Kamis (3/2/2022).

Putusan atas kasus suap rekayasa kewajiban pajak itu akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Agenda persidangan terdakwa Angin Prayitno Aji hari ini adalah pembacaan putusan majelis hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis.

KPK pun optimis Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak itu akan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta.

Ali mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah memiliki bukti kuat keterlibatan Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pajak tersebut.

"Dari seluruh fakta persidangan perkara ini, kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan terdakwa Angin Prayitino Aji dkk dapat dinyatakan bersalah," ujar dia.

Baca juga: Jerat Korupsi Miliaran Rupiah Pejabat Ditjen Pajak, Aliran Uang sampai Pramugari Siwi Widi

KPK juga berharap majelis hakim PN Tipikor Jakarta dapat memberikan putusan terhadap Angin Prayitno Aji sebagaimana tuntutan tim Jaksa.

Adapun Jaksa KPK menuntut Angin selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

"Karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan," kata Ali.

"Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," tutur dia.

JPU KPK menilai Angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap rekayasa kewajiban pajak.

Selain itu, jaksa juga meminta agar Angin dikenai pidana denda senilai Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut yang mulia majelis hakim menyatakan terdakwa Angin Prayitno terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/1/2022).

“Dan menjatuhkan pidana terhadap Angin Prayitno dengan pidana penjara 9 tahun,” ucapnya.

Baca juga: Kronologi Dugaan Suap Rekayasa Pajak yang Dilakukan 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak

Dalam perkara ini, jaksa menilai Angin turut menikmati uang hasil korupsi.

Sehingga jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti pada Angin senilai Rp 3,375 miliar ditambah 1.095 juta dolar Singapura.

Jika ditotal maka Angin dituntut untuk membayar pidana pengganti senilai Rp 14,573 miliar.

Jaksa menyebut Angin terbukti menerima suap dari tiga sumber. Pertama, senilai Rp 13,5 miliar dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) melalui dua konsultan pajaknya yaitu Aulia Imran dan Ryan Ahmad.

Baca juga: Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak Diduga Turut Cuci Uang: Beli Jam Tangan Senilai Hampir Rp 900 Juta

Kedua, senilai 500.000 dollar Singapura dari Bank Pan Indonesia (Panin) yang kemudian dibagi dengan terdakwa Dadan Ramdani. Angin disebut menerima 250.000 dollar Singapura.

Tiga, menerima 1,750 juta dollar Singapura dari PT Jhonlin Baratama (JB) yang kemudian separuhnya diberikan pada Dadan dan Angin menerima bagiannya senilai 875.000 dollar Singapura.

Dalam perkara ini jaksa menilai Angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam Pasal 12 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com