JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji akan menjalani sidang vonis, hari ini, Kamis (3/2/2022).
Putusan atas kasus suap rekayasa kewajiban pajak itu akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Agenda persidangan terdakwa Angin Prayitno Aji hari ini adalah pembacaan putusan majelis hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis.
KPK pun optimis Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak itu akan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta.
Ali mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah memiliki bukti kuat keterlibatan Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pajak tersebut.
"Dari seluruh fakta persidangan perkara ini, kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan terdakwa Angin Prayitino Aji dkk dapat dinyatakan bersalah," ujar dia.
Baca juga: Jerat Korupsi Miliaran Rupiah Pejabat Ditjen Pajak, Aliran Uang sampai Pramugari Siwi Widi
KPK juga berharap majelis hakim PN Tipikor Jakarta dapat memberikan putusan terhadap Angin Prayitno Aji sebagaimana tuntutan tim Jaksa.
Adapun Jaksa KPK menuntut Angin selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
"Karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan," kata Ali.
"Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," tutur dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.