Mengacu pada hal-hal tersebut, pemohon menilai bahwa pembentukan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.
Oleh karenanya, MK diminta menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.
Dikutip dari Kompas TV, Rabu (2/2/2022), Koordinator PNKN, Marwan Batubara mengatakan, proses penyusunan hingga pembentukan UU IKN tidak berkesinambungan.
"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan," kata Marwan.
"Intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin telah lebih dulu menyampaikan rencananya menggugat UU IKN ke MK.
Gugatan bakal dilayangkan Din setelah UU tersebut resmi diundangkan.
"Ya, akan kita gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu," kata Din dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Ini 3 Tahap Pembangunan IKN hingga 2045, Jokowi yang Pertama Pindah pada 2024
Menurut Din, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, tidak semestinya pemerintah memindahkan ibu kota ke wilayah lain.
"Kala banyak rakyat susah mencari sesuap nasi, dan tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki hutang tinggi, (pemindahan ibu kota) adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak," ucap Din.
Din mengaku, selain dirinya, ada sejumlah pihak yang bakal bergabung untuk menggugat UU tersebut.
Sebelum disahkan, RUU IKN telah mendapat penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Penolakan itu disampaikan PKS dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).
Kendati demikian, RUU IKN tetap disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga: IKN Nusantara Ditargetkan Masuk 10 Besar Kota Paling Layak Huni di Dunia Tahun 2045
Presiden PKS Ahmad Syaikhu baru-baru ini membeberkan alasan partainya menolak UU tersebut. Syaikhu mengatakan, PKS tak setuju karena RUU IKN bermasalah, baik secara formil atau prosedural, maupun meteriil atau substansial.
"PKS memandang bahwa RUU IKN dibahas secara tidak memadai, secara ugal-ugalan, secara serampangan dan secara asal-asal," kata Syaikhu dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKS 2022, Rabu (2/2/2022)