JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menetapkan pegiat anti sosial Adam Deni sebagai tersangka kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut penetapan itu dilakukan sejak Selasa (1/2/2022).
Setelah berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan pada pukul 19.00 WIB.
“Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap,” sebut Ramadhan pada wartawan, Rabu (2/2/2022) pagi.
Baca juga: Adam Deni Ditahan Atas Kasus Dugaan Unggah Dokumen Tanpa Izin
Kemudian, setelah menjalani pemeriksaan, Ramadhan mengatakan bahwa Adam akhirnya resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu sore.
Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untak masa 20 hari ke depan,” ucapnya.
Adapun Adam disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ramadhan menjelaskan, Adam dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.
Berkas laporan itu bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022.
Maka Adam ditangkap setelah empat hari pasca dilaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa 4 orang saksi dan 8 orang ahli.
Adam diketahui merupakan pelapor dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik pada musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx.
Perseteruan keduanya berawal dari Adam yang beberapa kali mengomentari unggahan akun Instagram Jerinx dan memintanya memberikan daftar artis Tanah Air yang dituding menerima endorse untuk mengaku telah terinfeksi Covid-19.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Polri