Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2022, 14:24 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia meluncurkan aplikasi pengaduan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Keberadaan aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan malaadminstrasi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, kewenangan yang dimiliki Ombudsman harus difungsikan dan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa karena APBN yang terserap pada kegiatan itu dinilai cukup besar.

Baca juga: Sebut Rawan Konflik Kepentingan, Ombudsman Usul Susunan Pansel OJK Diubah

“Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah kerap kali dijadikan momentum untuk mendapatkan keuntungan dengan menyalahgunakan wewenang atas tugas atau jabatan yang berujung pada korupsi,” ujar Yeka dalam sambutannya, Rabu (2/2/2022).

Yeka menyampaikan, jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman terkait pengadaan
barang dan jasa pada tahun 2021 sebanyak 118 laporan, baik di pusat maupun perwakilan.

Dari jumlah itu, sebanyak 53 ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan.

Ia mengatakan, sebanyak 21 laporan yang masuk terkait dengan tidak diberikan layanan saat menyampaikan keberatan, baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Inspektorat.

Oleh sebab itu, ujar dia, peran Ombudsman hadir untuk menciptakan iklim pegelolaan keuangan negara yang sehat atas permasalahan yang timbul pada Pengadaan Barang dan Jasa melalui aplikasi pengaduan.

Baca juga: Beredar Surat Ombudsman Jadi Alasan Ortu Tolak Vaksin Anak, Ini Faktanya

“Dengan diluncurkannya aplikasi ini, diharapkan dapat mempercepat laporan atas
maladministrasi pada pengadaan barang dan jasa Pemerintah," kata Yeka.

"Ombudsman serius menangani laporan barang dan jasa ini karena potensi kebocoran uang negara ada banyak di sini. Sehingga ke depan keuangan negara dapat lebih hemat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, Patnuaji Agus Indrarto menyampaikan, aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa Ombudsman itu mengusung konsep borderless.

Konsep itu bertujuan agar pengaduan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja melalui Website Resmi Ombudsman RI submenu Pengaduan.

Pengaduan itu juga bisa dilakukan melalui aplikasi Radius pada submenu Ombudsman RI sebagai pilot project kolaborasi Ombudsman RI dengan aplikasi non-komersial.

Baca juga: Soal Pelat Mobil Arteria, Ombudsman Nilai Ada Potensi Maladministrasi di Polri

“Sistem Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini akan memudahkan pelapor melalui metode sistem formulir langkah-perlangkah (Wizard Form) yang telah didesain untuk meningkatkan daya komunikasi, kelengkapan data, dan kesesuaian penyampaian aduan,” papar Patnuaji.

Patnuaji menjelaskan, Setiap aduan yang masih membutuhkan unggahan persyaratan lain seperti data tambahan formiil maupun materiil dapat dikomunikasikan secara sistem melalui email kepada pelapor.

“Sehingga diharapkan akan memudahkan proses komunikasi dan pengarsipan dari setiap materi unggahan pelengkap aduan yang disampaikan,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com