JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan panduan isolasi mandiri di rumah bagi ibu hamil yang terpapar Covid-19.
Sebagaimana diketahui, warga yang terpapar Covid-19 gejala ringan dan tanpa gejala disarankan untuk isolasi mandiri. Lantas, seperti apa isolasi mandiri yang tepat bagi ibu hamil?
Syarat bagi ibu hamil yang bisa melakukan isolasi mandiri, sebagai sebagai berikut:
• Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid) maupun komplikasi medis seperti: asma, penyakit jantung, diabetes, penyakit ginjal kronik, penyakit hati, disabilitas, obesitas, HIV, TBC, penyakit autoimun.
• Usia kehamilan di bawah 39 minggu atau setelah mendapat rekomendasi petugas kesehatan.
Baca juga: Vaksin Booster Ibu Hamil, Ini Syarat dan Vaksin yang Bisa Digunakan
• Belum ada tanda-tanda persalinan.
• Tidak ada tanda bahaya/kegawatdaruratan kehamilan dan nifas (lihat tanda bahaya pada Buku KIA).
• Bagi ibu nifas, tidak ada komplikasi selama hamil dan melahirkan.
• Mendapatkan izin untuk isolasi mandiri setelah melalui pemeriksaan dari dokter/tenaga kesehatan.
• Ibu memiliki buku KIA sebagai bahan bacaan tentang kehamilan yang sehat.
Syarat kondisi rumah untuk isolasi mandiri bagi ibu hamil, sebagai berikut:
• Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga yang lain.
• Ventilasi udara dan cahaya di rumah harus baik.
• Jendela kamar dibuka secara berkala.
• Disediakan tempat sampah bertutup.
Baca juga: Jokowi: Ketika Hasil Tes Anda Positif, tapi Tanpa Gejala, Silakan Isoman 5 Hari
• Pastikan rutin membersihkan area rumah yang sering disentuh seperti gagang pintu, keran air, wastafel, toilet, saklar lampu, meja, kursi.
• Kamar mandi terpisah, jika tidak tersedia maka peralatan mandi harus terpisah dan ruang kamar mandi disemprot desinfektan setelah digunakan.
• Tidak serumah/satu lokasi dengan kelompok risiko tinggi: bayi, lansia, keluarga dengan imun rendah/komorbid tidak terkontrol.
• Ibu hamil juga harus menyiapkan beberapa alat seperti termometer, pengukur saturasi oksigen, catatan perkembangan harian, vitamin dan obat sesuai rekomendasi dari tenaga kesehatan.
Berapa lama ibu hamil isolasi mandiri?
Kemenkes menyebutkan, ibu hamil harus mengikuti petunjuk tenaga kesehatan untuk menyatakan selesai isolasi mandiri.
Namun, orang tanpa gejala atau OTG Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri 10 hari sejak pengambilan swab PCR/antigen yang hasilnya positif.
Baca juga: Pasien Isoman Bisa Akses Telemedisin dan Paket Obat Gratis dari Kemenkes, Begini Alurnya
Sementara itu, orang dengan gejala ringan harus menjalani isolasi selama 10 hari ditambah 3 hari untuk bebas gejala.
Selanjutnya, pasca isolasi mandiri, ibu hamil dianjurkan agar tetap kontrol rutin untuk pemeriksaan kehamilan sesuai program dengan persetujuan dokter.
Selain itu, setelah selesai isolasi mandiri, ibu hamil tidak
perlu dilakukan pemeriksaan ulang swab antigen/PCR.
Terakhir, ibu hamil harus mematuhi Protokol Kesehatan khususnya menggunakan masker ganda jika harus keluar rumah atau ada anggota keluarga yang mempunyai aktivitas berisiko tertular Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.