JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan panduan isolasi mandiri di rumah bagi ibu hamil yang terpapar Covid-19.
Sebagaimana diketahui, warga yang terpapar Covid-19 gejala ringan dan tanpa gejala disarankan untuk isolasi mandiri. Lantas, seperti apa isolasi mandiri yang tepat bagi ibu hamil?
Syarat bagi ibu hamil yang bisa melakukan isolasi mandiri, sebagai sebagai berikut:
• Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid) maupun komplikasi medis seperti: asma, penyakit jantung, diabetes, penyakit ginjal kronik, penyakit hati, disabilitas, obesitas, HIV, TBC, penyakit autoimun.
• Usia kehamilan di bawah 39 minggu atau setelah mendapat rekomendasi petugas kesehatan.
Baca juga: Vaksin Booster Ibu Hamil, Ini Syarat dan Vaksin yang Bisa Digunakan
• Belum ada tanda-tanda persalinan.
• Tidak ada tanda bahaya/kegawatdaruratan kehamilan dan nifas (lihat tanda bahaya pada Buku KIA).
• Bagi ibu nifas, tidak ada komplikasi selama hamil dan melahirkan.
• Mendapatkan izin untuk isolasi mandiri setelah melalui pemeriksaan dari dokter/tenaga kesehatan.
• Ibu memiliki buku KIA sebagai bahan bacaan tentang kehamilan yang sehat.
Syarat kondisi rumah untuk isolasi mandiri bagi ibu hamil, sebagai berikut:
• Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga yang lain.
• Ventilasi udara dan cahaya di rumah harus baik.
• Jendela kamar dibuka secara berkala.
• Disediakan tempat sampah bertutup.
Baca juga: Jokowi: Ketika Hasil Tes Anda Positif, tapi Tanpa Gejala, Silakan Isoman 5 Hari