JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks, Senin (31/1/2022).
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis mengatakan bakal mengirimkan surat kepada Dewan Pers pada Rabu (2/2/2022) esok hari untuk meminta perlindungan hukum.
"Hari Rabu besok akan mengirim surat ke Dewan Pers, karena hari ini libur, untuk meminta perlindungan hukum. Karena di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kemarin ada 30 pertanyaan, itu semua yang ditanyakan adalah produk-produk pers di mana yang selalu ditanyakan itu Youtube," ujar Damai dikutip dari tayangan Youtube KompasTV, selasa (1/2/2022).
Damai mengklaim, setiap tayangan video Edy Mulyadi yang diunggah melalui Youtube adalah produk pers atau jurnalistik.
Baca juga: Kuasa Hukum Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Menurut pernyataan Damai, setiap kanal Youtube Edy Mulyadi sudah terdaftar di Dewan Pers.
"Nah Pak Edy itu Youtubenya produk pers, tidak bisa tidak. Itu sudah terdaftar di Dewan Pers," kata Damai.
Sebelumnya diberitakan, penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta.
Pelaporan Edy sendiri bermula dari pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat tengah mengkritik perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.
"Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik memeriksa 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.
Baca juga: Jerat Hukum Edy Mulyadi: Pernyataan SARA hingga Ditahan Polisi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.