JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
Abdul ditetapkan tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui empat orang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/1/2022).
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).
"Di antaranya termasuk mendalami soal asal-usul uang yang turut diamankan oleh tim KPK saat dilakukan tangkap tangan," kata dia.
Baca juga: Kasus Bupati Abdul Gafur, KPK Panggil 4 Pejabat Kabupaten PPU
Adapun empat saksi yang diperiksa penyidik adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (DPMPTSP) Fernando dan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU Durajat.
Kemudian, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR PPU Ricci Firmansyah dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Bina Marga PUPR PPU Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan.
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022).
Seusai tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang menjadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Rumah di Kabupaten PPU dan Balikpapan Terkait Dugaan Korupsi Bupati Abdul Gafur
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ucap ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.