JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Edy Mulyadi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim pada Senin (31/1/2022).
Edy ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Pernyataan SARA yang menjerat Edy berkaitan dengan kritikan yang menolak perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur dengan menyebutkan istilah "tempat jin buang anak".
Dalam video yang beredar, Edy mengkritik bahwa lahan IKN baru tidak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube dikutip dari Tribunnews.
Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".
Baca juga: Sederet Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian
Edy pun memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
“Nah di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh,” kata Edy, dikutip dari akun YouTube Bang Edy Channel pada Senin (24/1/2022).
Menurut dia, istilah "jin buang anak" juga pernah menjadi julukan kawasan Monas dan BSD di zaman dahulu.
Ia berpandangan, itu hanya istilah yang menandakan suatu tempat jauh dan terpencil.
“Jangankan Kalimantan, istilah, mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak. BSD tuh tahun '80-an masih tempat jin buang anak. Istilah biasa,” ucap dia.
Baca juga: Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim
Edy menilai ada pihak yang berupaya memainkan isu tersebut hingga menjadi ramai.
Kendati demikian, ia tetap meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas pernyataannya itu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pernyataannya itu tidak ada niatan untuk merendahkan dan menghina pihak tertentu.
“Itu mau dianggap salah, tidak salah saya tetap minta maaf,” kata Edy.
Terkait pernyataan Edy, setidaknya ada 4 laporan polisi di tingkat Mabes dan Polda.
Dua laporan diterima di Bareskrim Polri, serta masing-masing satu laporan di Polda Sulawesi Utara dan Polda Kalimantan Timur.
Kemudian, Polri mendapat 16 pengaduan masyarakat dan 18 pernyataan sikap terkait pernyataan Edy.
Polisi pun menaikan kasus dugaan ujaran yang melibatkan Edy ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kala Edy Mulyadi Kehilangan Ponselnya Sebelum Diperiksa Bareskrim Polri...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM (Edy Mulyadi) telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi untuk diperiksa terkait kasus dugaan kebencian pada 28 Januari 2022. Namun Edy tidak hadir.
Kemudian, polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Edy pada 31 Januari 2022. Usai diperiksa, dia ditahan.
Pihak kepolisian mengaku mempunyai sederet alasan terkait penahanan Edy, yakni berupa alasan subyektif dan obyektif.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, alasan subyektif Edy langsung ditahan lantaran dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
"Alasan obyektif ancaman dikenakan di atas 5 tahun," kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Edy Mulyadi Dapat Teror Buntut Pernyataan yang Menyinggung Warga Kalimantan
Ramadhan mengatakan, Edy menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," ungkap Ramadhan.
Adapun Edy sebelumnya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik memeriksa 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Edy kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.