Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Hukum Edy Mulyadi: Pernyataan SARA hingga Ditahan Polisi

Kompas.com - 01/02/2022, 07:51 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Edy Mulyadi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim pada Senin (31/1/2022).

Edy ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Pernyataan SARA yang menjerat Edy berkaitan dengan kritikan yang menolak perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur dengan menyebutkan istilah "tempat jin buang anak".

Dalam video yang beredar, Edy mengkritik bahwa lahan IKN baru tidak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.

"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube dikutip dari Tribunnews.

Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".

Baca juga: Sederet Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian

Sempat klarifikasi

Edy pun memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

“Nah di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh,” kata Edy, dikutip dari akun YouTube Bang Edy Channel pada Senin (24/1/2022).

Menurut dia, istilah "jin buang anak" juga pernah menjadi julukan kawasan Monas dan BSD di zaman dahulu.

Ia berpandangan, itu hanya istilah yang menandakan suatu tempat jauh dan terpencil.

“Jangankan Kalimantan, istilah, mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak. BSD tuh tahun '80-an masih tempat jin buang anak. Istilah biasa,” ucap dia.

Baca juga: Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim


Edy menilai ada pihak yang berupaya memainkan isu tersebut hingga menjadi ramai.

Kendati demikian, ia tetap meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas pernyataannya itu.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pernyataannya itu tidak ada niatan untuk merendahkan dan menghina pihak tertentu.

“Itu mau dianggap salah, tidak salah saya tetap minta maaf,” kata Edy.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com