JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim langsung menahan Edy Mulyadi setelah status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Edy menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, kepolisian mempunyai alasan subyektif dan obyektif untuk langsung menahan Edy.
Ia menjelaskan, alasan subyektif dalam penahanan langsung ini karena Edy dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Edy Mulyadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
"Alasan obyektif ancaman (yang) dikenakan di atas 5 tahun," kata Ramadhan.
Adapun Edy sebelumnya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik melibatkan 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Edy kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.