JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan surat keputusan tentang hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024.
Surat keputusan dengan nomor 21 Tahun 2022 itu ditandatangani Ketua KPU Ilham Saputra, Senin (31/1/2022).
Dalam surat tersebut KPU menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Hal ini sesuai dengan keputusan rapat kerja yang sebelumnya digelar DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu.
Baca juga: Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditentukan, Golkar Konsolidasikan DPD I
Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Anggota KPU I Dewa Raka Sandi, pada Selasa (25/1/2022) menyatakan, setelah SK terbit, KPU akan mencermati dan menyempurnakan draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
Dewa menuturkan, dalam penyusunan PKPU, KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
"Mekanisme pembentukan PKPU memang demikian. Salah satunya konsultasi, lalu dilanjutkan ke proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM," kata Dewa.
Baca juga: KPU Ungkap Alasan Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu
Ia mengungkapkan, saat ini KPU sudah menyiapkan sejumlah program dan kegiatan dalam rangka persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 dalam tahun anggaran 2022.
Adapun dalam rancangan tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU, tahapan pemilu sudah dimulai pada pertengahan Juni 2022, salah satunya tahapan bimbingan teknis.
Kemudian berlanjut awal Agustus 2022 dengan tahapan pendaftaran parpol. Artinya, tinggal sekitar 5 bulan sebelum tahapan pemilu dimulai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.