JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijuluki raja operasi tangkap tangan (OTT), Harun Al Rasyid lolos dalam tahap seleksi kualitas Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Pidana 2021/2022.
Adapun pengumuman hasil tersebut disampaikan Ketua Bidang Rekrutmen Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah dalam konferensi pers vitual, Senin (31/1/2022).
“Doktor H.Harun Al Rasyid.,S.H, M.Hum., CFE, jabatan sementara ASN Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Siti membacakan hasil seleksi.
Siti menyebut hasil itu merupakan keputusan rapat pleno KY hari ini dan tertera dalam berkas Pengumuman KY Nomor 01/PENG/PIM/RH.01.03/01/2022.
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung, Harun Al Rasyid Diingatkan Soal Ketentuan ASN Polri
Para peserta yang lolos, lanjut Siti, akan melaksanakan seleksi tahap berikutnya yaitu tes kesehatan dan kepribadian. Seleksi itu akan berlangsung pada 1 hingga 11 Maret 2022 mendatang.
“Calon Hakim Agung yang lulus seleksi kualitas tetapi tidak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian dinyatakan gugur,” sebutnya.
Nama Harun tertera di nomor ke 17 dari total 36 CHA Kamar Pidana yang lolos seleksi kualitas.
Sebagai informasi Harun telah diangkat menjadi ASN Polri pasca dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Ia sebelumnya telah lolos seleksi administrasi bersama 53 CHA lain.
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung, Harun Al Rasyid Akan Minta Arahan Kapolri
Dalam seleksi ini hanya akan dicari 8 hakim agung dan 3 adhoc tipikor.
Jabatan hakim agung yang dibutuhkan adalah 1 hakim agung kamar perdata, 4 hakim agung kamar pidana, 1 hakim agung kamar agama, serta 2 hakim agung untuk kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.