Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Strategi PERSI Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Omicron

Kompas.com - 31/01/2022, 11:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Bambang Wibowo mengatakan, pihaknya menyiapkan strategi untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 seiring dengan meluasnya penyebaran varian Omicron.

Bambang mengatakan, beberapa strategi yang disiapkan adalah meminta seluruh rumah sakit sudah untuk mulai menyiapkan sarana prasarana, fasilitas dan sumber daya manusia (SDM).

"Saat ini kemampuan RS sudah jauh lebih baik karena pengalaman lonjakan kasus di Juli, Agustus tahun lalu, dari sisi kemampuan SDM, fasilitas dan logistik (farmasi, alkes, oksigen)," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/1/2022).

Bambang juga meminta seluruh rumah sakit rujukan untuk memperbaiki sistem pelayanan dengan memerhatikan pelaksanaan Pencegahan Pengendalian Infeksi (PPI) yang lebih ketat dan optimal.

Baca juga: Anies: Jangan Main-main dengan Omicron, Tetap Hati-hati


Selain itu, ia mengimbau seluruh rumah sakit untuk segera melaporkan ke dinas kesehatan setempat untuk berkoordinasi melakukan Whole Genome Sequencing (WGS) bila terdapat pasien Covid-19 yang dicurigai terinfeksi Omicron.

"Rumah sakit harus segera melaporkan kepada dinas kesehatan setempat bila ada kecurigaan pasien Omicron," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menambahkan, saat ini pihaknya menyoroti keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit di DKI Jakarta yang sudah melampaui 50 persen.

Baca juga: Cara Dapat Paket Obat Gratis untuk Pasien Isoman Covid-19 Omicron

Ia mengatakan, peningkatan BOR RS di DKI tersebut disebabkan karena sebagian pasien Covid-19 yang dirawat bergejala ringan.

"BOR DKI 52 persen, BOR yang cukup tinggi karena sebagian kasus konfirmasi dengan gejala ringan yang seharusnya tidak memerlukan perawatan RS, tapi cukup melakukan isolasi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com