JAKARTA, KOMPAS.com - Kehidupan warga yang tinggal di kerangkeng rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Parangin-angin, mulai terungkap.
Berdasarkan temuan di lapangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap, kehidupan warga di dalam kerangkeng sangat dibatasi.
Pembatasan dilakukan termasuk dalam hal ibadah. Penghuni kerangkeng tak boleh pergi shalat jumat ataupun ke gereja.
"Kami lihat ada sajadah, tapi kami tanya apakah boleh shalat Jumat, tidak boleh. Shalat ied, tak boleh. Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (30/1/2022).
Baca juga: Investigasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, LPSK: Terjadi Penahanan Ilegal
LPSK juga menyebut, para penghuni kerangkeng hilang kebebasan dan dieksploitasi untuk bekerja di pabrik olahan sawit milik Bupati Langkat tanpa mendapat gaji.
Mereka ditahan dalam kerangkeng dengan waktu bervariasi, mulai dari 1,5 hingga 4 tahun. Keluarga bahkan dilarang membesuk selama 3-6 bulan pertama.
"Informasi lainnya bahwa mereka dibatasi aksesnya. Termasuk warga tak bisa membesuk mereka dalam waktu tertentu 6 bulan atau 3 bulan pertama tak bisa diakses keluarga," ujar Edwin.
Menurut Edwin, pembatasan di kerangkeng manusia itu melampaui pembatasan yang terjadi dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan milik negara.
"Tak ada pembatasan seperti itu, baik pada proses penyidikan, atau orang terpidana dalam sistem negara," kata dia.
Baca juga: Geledah Perusahaan Milik Bupati Langkat, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Transaksi Keuangan
Fakta lain yang terungkap adalah pernah ada korban jiwa dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat. Informasi ini berdasarkan aduan warga Langkat yang seorang keluarganya menjadi korban meninggal di kerangkeng itu.
"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," kata Edwin, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Peristiwa itu terjadi pada 2019 lalu. Ketika keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban, jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.
"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelepon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit," ujar Edwin.
"Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya," terangnya.
Baca juga: Ekstra Puding Jadi Bayaran Bupati Langkat untuk Penghuni Kerangkeng yang Dipekerjakan
Fakta lainnya yakni pihak keluarga rupanya diminta menandatangani surat perjanjian bahwa tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.