JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan kegiatan surveilans untuk kepentingan deteksi kasus varian Covid-19 dengan mempertimbangkan situasi epidemiologis dan kapasitas respons.
Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.06/II/592/2022 tentang Penguatan Deteksi Kasus Varian Virus SAR-CoV-2 dari Covid-19.
SE ini ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 28 Januari 2022.
Dalam SE itu disebutkan bahwa Pemda dalam hal ini yaitu gubernur, bupati/walikota, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten, direktur rumah sakit vertikal, kepala laboratorium daerah, dan kepala balai besar teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit (BBTKL-PP) di seluruh Indonesia diminta untuk meningkatkan deteksi kasus melalui tes PCR metode S-gene Target Failure (SGTF) dan Whole Genome Sequencing (WGS).
Adapun ketentuan pemeriksaan tes PCR metode SGTF sebagai berikut:
a. Seluruh spesimen kasus konfirmasi Covid-19 dilakukan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) SGTF.
b. Koordinator pemeriksaan SGTF di setiap provinsi adalah Laboratorium Pembina Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi setempat.
c. Spesimen dikirimkan ke laboratorium pemeriksa Polymerase Chain Reaction (PCR) SGTF sesuai daftar.
d. Pencatatan dan pelaporan hasil pemeriksaan SGTF dilaksanakan melalui aplikasi New All Record (NAR) TC-19.
e. Kemenkes akan mengirimkan reagen untuk pemeriksaan SGTF ke setiap provinsi berdasarkan perhitungan kasus konfirmasi Covid-19 yang telah dilaporkan melalui aplikasi New All Record (NAR) TC-19 dan akan diperbarui setiap bulan.
Baca juga: Menkes Sebut Kapasitas WGS untuk Deteksi Omicron di RI Hanya Mampu Uji 2.000 Spesimen Sebulan
Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa pemeriksaan WGS dilakukan untuk monitoring varian virus Corona dan penguatan surveilans genomik Covid-19.
Kemudian, koordinator pemeriksaan dan pengiriman spesimen WGS adalah Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan.
"Semua pengirim spesimen wajib memberikan tembusan kepada Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan," demikian bunyi SE tersebut dikutip pada Senin (31/1/2022).
Selain itu, pemeriksaan WGS dilakukan sesuai target bulanan yang dihitung secara proporsional.
Kriteria kasus Covid-19 yang diperiksa melalui WGS, sebagai berikut: