JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyusun 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN), baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN, pada Kamis (27/1/2022) lalu.
"10 aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," ujar Wandy dalam keterangan pers KSP pada Senin (31/1/2022).
Wandy mencontohkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN.
Selain itu, perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.
"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," papar Wandy.
Baca juga: UU IKN Diterima Setneg, Faldo: Setelah Diteken, Bisa Lanjut Dibahas Turunannya
Wandy juga menegaskan, penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan selesai dalam dua bulan.
Yakni terhitung dari sejak pengesahan UU IKN, pada 18 Januari 2022 lalu.
"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU-nya," pungkas tambah Wandy.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar telah mengantar draf UU IKN pada Kamis pekan lalu.
"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” kata Indra dalam keterangannya.
Baca juga: UU IKN Diterima Setneg, Faldo: Setelah Diteken, Bisa Lanjut Dibahas Turunannya
Dia mengatakan, UU tersebut sudah lengkap. Sehingga telah siap diserahkan kepada pemerintah.
Aturan ini terdiri dari 44 pasal yang ada dalam 11 bab.
Diketahui, rapat paripurna DPR tanggal 18 Januari lalu sudah menetapkan RUU IKN menjadi UU.
Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS.
Saat ini UU tersebut tinggal menunggu tanda tangan presiden untuk kemudian diundangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.