Hanya saja, Budi juga mengungkap jika pasien OTG atau gejala ringan tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri karena kondisi rumahnya padat, sebaiknya tetap menjalani karantina terpusat atau di rumah sakit.
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Perssi) menyoroti hal yang sama. Sebab dari data yang dimiliki Perssi, banyak dari pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit bukanlah pasien dengan gejala sedang, berat, hingga kritis sebagaimana yang direkomendasikan Pemerintah.
Menurut Wakil Ketua Perssi, Koesmedi Priharto, ada banyak faktor yang membuat pasien bergejala ringan tidak dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.
Misalnya karena tempat yang tidak memadai, tinggal dengan keluarga yang memiliki komorbid atau berstatus lanjut usia.
Baca juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron di Jakarta Didominasi Transmisi Lokal
"Sehingga sekarang ketika ada orang sakit walaupun dia sakitnya ringan sebenernya mereka memilih utuk maunya tinggal di rumah sakit karena mereka tahu bahwa kondisi di rumahnya tidak memungkinkan untuk hal itu," terang Koesmedi dalam acara diskusi yang digelar MNC Trijaya, Sabtu (29/1/2022).
Selain itu, trauma akibat pengalaman pada gelombang kedua penularan Covid-19 pertengahan 2021, juga menjadi alasan banyak masyarakat takut melakukan isolasi mandiri.
"Kita tahu bahwa trauma kemarin pada bulan Juni dan Juli itu merupakan trauma yang berat buat masyarakat kita. Banyak orang yang akhirnya melakukan isolasi mandiri di rumah itu gagal melakukan itu," sebutnya.
Saat varian Delta menyerang di pertengahan tahun lalu, banyak pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri akibat keterisian rumah sakit tinggi. Tak sedikit pasien Covid-19 yang melakukan isoman akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Masyarakat Diminta Tidak Anggap Enteng Flu, Bisa Jadi Itu Gejala Omicron
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebenarnya sudah mengeluarkan aturan mengenai pasien Covid-19 varian Omicron yang diizinkan melakukan isolasi mandiri.
Sebab tidak semua pasien Covid-19 bisa melakukan isoman sehingga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat-syarat isolasi mandiri tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus C-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Dalam surat edaran ini, Pemerintah menetapkan pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri, jika memenuhi syarat klinis dan syarat tempat tinggal.
Baca juga: Jokowi: Varian Omicron Masih Akan Meningkat Beberapa Waktu ke Depan
Syarat klinis dan syarat tempat tinggal yang harus dipenuhi pasien Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri adalah sebagai berikut:
Syarat klinis
Syarat tempat tinggal
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat tempat tinggal, ia harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Isolasi terpusat ini dilakukan di fasilitas publik yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.