Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trauma Kejadian Tahun Lalu, Pasien Covid-19 Gejala Ringan Pilih Dirawat di RS daripada Isolasi Mandiri

Kompas.com - 29/01/2022, 15:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Perssi) mengungkapkan, banyak pasien Covid-19 bergela ringan yang memilih dirawat di rumah sakit ketimbang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Wakil Ketua Perssi Koesmedi Priharto mengatakan, penyebabnya banyak pasien yang merasa kondisi rumahnya tidak memungkinkan untuk menjadi lokasi isolasi mandiri.

"Sekarang ketika ada orang sakit walaupun dia sakitnya ringan sebenarnya mereka memilih untuk maunya tinggal di rumah sakit karena mereka tahu bahwa kondisi di rumahnya tidak memungkinkan untuk hal itu," kata Koesmedi dalam cara diskusi yang diselenggarakan MNC Trijaya, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: BOR Capai 54 Persen, Tempat Isolasi Terpusat di Jakarta Harus Diperbanyak

Koesmedi mengatakan, pasien yang disarankan dirawat di rumah sakit adalah pasien yang mengalami gejala sedang, berat, maupun kritis, sedangkan pasien gejala ringan cukup isolasi mandiri di rumah.

Namun, menurut dia, banyak masyarakat yang trauma melakukan isolasi mandiri berkaca dari pengalaman pada gelombang kedua penularan Covid-19 pada pertengahan 2021 lalu.

"Kita tahu bahwa trauma kemarin pada bulan Juni dan Juli itu merupakan trauma yang berat buat masyarakat kita. Banyak orang yang akhirnya melakukan isolasi mandiri di rumah itu gagal melakukan itu," ujar Koesmedi.

Ia menyebutkan, ada banyak faktor yang membuat pasien bergejala ringan tidak dapat melakukan isolasi mandiri di rumah, misalnya karena tempat yang tidak memadai, tinggal dengan keluarga yang memiliki komorbid atau berstatus lanjut usia.

Oleh karena itu, Koesmedi mengatakan, rumah sakit tetap mempersilakan pasien bergejala ringan untuk dirawat di rumah sakit asalkan memberi persetujuan bahwa biaya perawatan ditanggung oleh pribadi.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Minta Pasien OTG Omicron Hanya Isolasi Mandiri

Rumah sakit juga memberi penjelasan bahwa biaya yang ditanggung oleh pemerintah saat ini hanyalah untuk pasien bergejala menengah, berat, dan kritis.

"Itu yang kita sampaikan kepada mereka karena takutnya nanti pada waktu mereka sudah pulang kemudian harus membayar biaya, mereka menganggap bahwa pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap itu, kami tidak mau," kata Koesmedi.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan, keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit di Jakarta mencapai 45 persen pada Rabu (26/1/2022).

Mayoritas pasien Covid-19 yang dirawat di RS diketahui tanpa gejala atau mengalami gejala ringan.

"Data per Rabu (26/1/2022) kemarin, BOR RS di Jakarta mencapai 45 persen. Dan KSP sudah mulai menerima laporan warga yang kesulitan mencari rumah sakit," kata Abraham dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Wakil Wali Kota Sebut Kasus Covid-19 di Bogor Melonjak 1.000 Persen dalam Sepekan

"Keterisian tempat tidur rumah sakit di Jakarta saat ini justru didominasi oleh pasien yang sifatnya bukan mendesak, atau tanpa gejala dan ringan," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com