Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

FIR Jakarta dan Kenapa Didelegasikan Kembali

Kompas.com - 29/01/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BELAKANGAN ini banyak sekali orang membicarakan tentang FIR dan terlihat pula di berbagai banyak media perbincangan yang cukup “panas” mengenai FIR.

Dipastikan satu atau dua minggu kedepan semua orang sudah akan melupakannya lagi.

Selama ini kita memang belum memberi perhatian yang cukup bagi banyak hal di bidang penerbangan dan keudaraan.

Saya sendiri sudah mengangkat masalah FIR sejak tahun 1970-an dan telah menulis ratusan artikel serta tiga buah buku tentang FIR.

Pemicu hangatnya isu FIR yang telah mencuat menjadi trending topik minggu ini adalah diumumkannya persetujuan bersama Indonesia Singapura.

Presiden Joko Widodo menyatakan dalam pidato resminya bahwa sekarang ini FIR Jakarta telah mencakup seluruh wilayah teritori Negara Republik Indonesia. Alhamdulilah.

Seperti diketahui, sudah sejak tahun 1946 wilayah udara kedaulatan RI di perairan Natuna dan Riau berada di bawah kekuasaan Otoritas Penerbangan Kolonial Inggris di Singapura dan kemudian berlanjut oleh Republik Singapura.

Momentum ini, secara berseloroh saja dapat pula dipandang sebagai berakhirnya sisa-sisa dan ampas dari era dan gaya kolonialisme dengan ciri khas, yaitu menguasai wilayah kedaulatan negara lain.

Kesepakatan yang dicapai di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi tentu saja disambut dengan penuh antusias oleh masyarakat luas, terutama komunitas penerbangan Indonesia.

Sudah cukup lama masyarakat penerbangan Indonesia merasa “tertindas” dalam aktifitas mereka di kawasan Riau dan Natuna yang pada hakikatnya adalah merupakan rumah mereka sendiri.

Terbang berangkat dari Tanjung Pinang ke Natuna harus minta ijin terlebih dahulu dan kerap menunggu cukup lama untuk memperoleh “clearance”.

Tidak ada kebebasan dan kemerdekaan bergerak di kawasan teritori kita sendiri, kecuali mohon ijin terlebih dahulu kepada negara tetangga.

Sebuah kondisi yang sangat sulit dipahami bagi mereka yang tidak pernah mengalaminya sendiri.

Mendelegasikan ke Singapura

FIR Jakarta pada akhirnya dinyatakan oleh Presiden Jokowi sudah mencakup seluruh wilayah teritorial Republik Indonesia.

Sayangnya adalah, pengumuman ini diikuti dengan penjelasan bahwa Indonesia akan mendelegasikan kewenangannya kepada otoritas penerbangan Singapura untuk mengelola wilayah udara kedaulatan RI yang selama ini memang berada di bawah kekuasaan Singapura.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com