BELAKANGAN ini banyak sekali orang membicarakan tentang FIR dan terlihat pula di berbagai banyak media perbincangan yang cukup “panas” mengenai FIR.
Dipastikan satu atau dua minggu kedepan semua orang sudah akan melupakannya lagi.
Selama ini kita memang belum memberi perhatian yang cukup bagi banyak hal di bidang penerbangan dan keudaraan.
Saya sendiri sudah mengangkat masalah FIR sejak tahun 1970-an dan telah menulis ratusan artikel serta tiga buah buku tentang FIR.
Pemicu hangatnya isu FIR yang telah mencuat menjadi trending topik minggu ini adalah diumumkannya persetujuan bersama Indonesia Singapura.
Presiden Joko Widodo menyatakan dalam pidato resminya bahwa sekarang ini FIR Jakarta telah mencakup seluruh wilayah teritori Negara Republik Indonesia. Alhamdulilah.
Seperti diketahui, sudah sejak tahun 1946 wilayah udara kedaulatan RI di perairan Natuna dan Riau berada di bawah kekuasaan Otoritas Penerbangan Kolonial Inggris di Singapura dan kemudian berlanjut oleh Republik Singapura.
Momentum ini, secara berseloroh saja dapat pula dipandang sebagai berakhirnya sisa-sisa dan ampas dari era dan gaya kolonialisme dengan ciri khas, yaitu menguasai wilayah kedaulatan negara lain.
Kesepakatan yang dicapai di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi tentu saja disambut dengan penuh antusias oleh masyarakat luas, terutama komunitas penerbangan Indonesia.
Sudah cukup lama masyarakat penerbangan Indonesia merasa “tertindas” dalam aktifitas mereka di kawasan Riau dan Natuna yang pada hakikatnya adalah merupakan rumah mereka sendiri.
Terbang berangkat dari Tanjung Pinang ke Natuna harus minta ijin terlebih dahulu dan kerap menunggu cukup lama untuk memperoleh “clearance”.
Tidak ada kebebasan dan kemerdekaan bergerak di kawasan teritori kita sendiri, kecuali mohon ijin terlebih dahulu kepada negara tetangga.
Sebuah kondisi yang sangat sulit dipahami bagi mereka yang tidak pernah mengalaminya sendiri.
FIR Jakarta pada akhirnya dinyatakan oleh Presiden Jokowi sudah mencakup seluruh wilayah teritorial Republik Indonesia.
Sayangnya adalah, pengumuman ini diikuti dengan penjelasan bahwa Indonesia akan mendelegasikan kewenangannya kepada otoritas penerbangan Singapura untuk mengelola wilayah udara kedaulatan RI yang selama ini memang berada di bawah kekuasaan Singapura.