JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menambah keinginan seseorang melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
Sebelumnya Burhanuddin menyatakan pelaku tindak pidana korupsi dengan nominal di bawah Rp 50 juta hanya akan diminta mengembalikan kerugian negara.
“Pernyataan Jaksa Agung itu akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melancarkan praktik korupsi karena dijamin oleh Kejaksaan Agung tifak akan di proses hukum,” paparnya.
Baca juga: PPP Ingatkan Jaksa Hati-hati saat Putuskan Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Diproses Hukum
Kurnia mengatakan pernyataan Burhanuddin itu tidak berdasarkan hukum.
Sebab pernyataan Burhanuddin tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“ICW tidak memahami apa argumentasi hukum yang mendasari pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta jika kemudian dananya dikembalikan,” jelasnya.
“Sebab sampai saat ini Pasal 4 UU Tipikor masih berlaku,” tutur Kurnia.
Adapun Pasal 4 UU Tipikor menyebut pengembalian kerugian negara tidak lantas menghentikan proses pidana pelaku korupsi.
Di sisi lain, tutur Kurnia, pengembalian kerugian negara hanya mempengaruhi pemberian tuntutan dan hukuman pada seorang koruptor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.