JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta orangtua dan anak diberi hak untuk memilih apakah akan menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Hal itu disampaikan Retno menanggapi masifnya penyebaran Covid-19 varian Omicron.
“(Dibiarkan) memilih berdasarkan kondisi dan profil risiko masing-masing keluarga,” kata Retno pada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
Retno menyebut, pemerintah mesti belajar dari gelombang kedua Covid-19 medio tahun 2021 agar tidak banyak masyarakat yang menjadi korban.
Apalagi, lanjut dia, saat ini telah ditemukan transmisi lokal penularan varian Omicron dan pasien yang meninggal dunia.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pimpinan Komisi X Minta Keputusan Evaluasi PTM Libatkan Daerah
Retno berharap, agar fakta ini membuat pemerintah memprioritaskan kesehatan anak-anak untuk dalam mengambil kebijakan.
“Kita harus mengedepankan keselamatan anak-anak Indonesia,” ucapnya.
Selain itu, Retno meminta, agar pihak sekolah terbuka menyampaikan informasi tentang kondisi siswanya.
Sebab, KPAI mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa ada pihak sekolah yang menutupi informasi jika ada siswa yang terinfeksi Covid-19.
“Sehingga ketika anak kembali PJJ, namun tetap pergi ke luar rumah, ia berpotensi tertular dari temannya itu,” jelas dia.
Selain itu, ada pula sekolah yang tidak menerapkan PJJ meski ada ditemukan kasus infeksi Covid-19 pada siswanya.
Baca juga: PTM di Kota Tangerang Akan Kembali Diterapkan Saat Kasus Covid-19 Melandai
“Hanya anak yang positif itu saja yang tidak ikut PTM, hal itu dinilai membahayakan oleh orangtua pengadu,” sebutnya.
Diketahui kasus baru Covid-19 mengalami lonjakan lagi. Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hari ini terdapat 9.905 kasus baru.
Sementara itu kasus aktif Covid-19 juga mengalami peningkatan menjadi 43.574 kasus.
Belum ada tanda-tanda pemerintah akan kembali mengurangi presentase PTM atau mengubahnya kembali ke PJJ.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut sebuah sekolah diperbolehkan untuk tidak menggelar PTM ketika ditemukan klaster baru di lokasi itu dengan dengan positivity rate surveilans epidemiologis sebesar 5 persen.
Syarat berikutnya adalah lokasi sekolah memiliki notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.